Bisnis.com, JAKARTA-- Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arif Indarto telah dijadwalkan akan diperiksa KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi untuk penetapan APBN-P Tahun Anggaran 2013 di Kementerian ESDM oleh DPR.
Arif dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Waryono Karno, yang pada saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/11).
"Arif Indarto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK (Waryono Karno)," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka sejak 2 September 2014. KPK menduga, modus yang digunakan Jero dalam melakukan korupsi adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM), salah satunya dengan cara menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif.
Selain itu, selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp9,9 miliar.
Menurut pihak KPK, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Jero tidak lepas dari penyelidikan terhadap hasil pengembangan penyidikan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, yang tertangkap tangan setelah menerima suap 400.000 dollar Amerika Serikat dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya pada 14 Agustus 2013.