Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fatwa MUI Gresik: Formalin Haram Hukumnya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan formalin dan zat berbahaya lainnya untuk pengolahan makanan, melalui Fatwa No. 43/2012 tentang Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya.

Bisnis.com, SURABAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan formalin dan zat berbahaya lainnya untuk pengolahan makanan, melalui Fatwa No. 43/2012 tentang Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya.

Ketua MUI Kabupaten Gresik KH Khusnan Ali mengatakan fatwa haram itu perlu disosialisasikan terus, termasuk terhadap nelayan dan pengusaha pengolahan ikan.
"Memproduksi dan memperdagangkan ikan dan produk perikanan yang menggunakan formalin dan bahan berbahaya lainnya yang membahayakan kesehatan dan jiwa hukumnya haram,” ujarnya, Rabu (6/11 2013).

Hal itu ditegaskan seusai melakukan sosialisasi tentang penggunaan formalin kepada para nelayan dan pengusaha pemrosesan ikan di beberapa lokasi di Kabupaten Gresik. Sosialisasi yang dilaksanakan Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Gresik itu ditempatkan di UPT Pengembangan Perikanan di Desa Delegan, Kecamatan Panceng, serta di Balai Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu.

Selain mengeluarkan Fatwa No. 43/2012, MUI Gresik juga merekomendasikan kepada pemerintah guna mengatur tata niaga produk formalin agar tidak dijual secara bebas, sekaligus mengawasi peredarannya agar tidak disalahgunakan.

Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Gresik Sentot Supriyohadi menyatakan pentingnya menyosialisasikan kembali fatwa MUI setempat yang mengharamkan penggunaan formalin dan zat berbahaya lainnya.

Kegiatan tersebut, lanjutnya, dimaksudkan memberikan penekanan kepada masyarakat nelayan serta pelaku usaha pengolahan ikan guna menghindari formalin sebagai pengawet pengolahan ikan.

“Bagaimanapun, penggunaan formalin dan zat berbahaya [untuk pemrosesan ikan dan makanan] dapat merusak kesehatan konsumen,” tuturnya.

Sentot menambahkan sebenarnya fungsi formalin adalah sebagai desinfektan, guna membunuh sebagian besar bakteri dan jamur. Selain itu, juga digunakan sebagai pengawet dalam vaksin, dimana formalin digunakan untuk membunuh virus dan bakteri yang tidak diinginkan yang mungkin mencemari vaksin selama proses produksi.

“Sebagian orang telah menyalahgunakan formalin untuk mengawetkan ikan. Cara mudah mengenali ikan yang berformalin adalah ikan tidak akan dimakan oleh kucing atau didatangi dan dikerubungi lalat sebab penciuman kedua binatang itu sangat tajam terhadap bau formalin,” paparnya.

Pemkab Gresik disebutkan menyediakan sarana dan prasarana pengganti bahan-bahan kimia berbahaya untuk produk perikanan seperti pembangunan pabrik es bagi nelayan dan pedagang ikan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Campurejo, Kecamatan Panceng. Selain itu, menghibahkan sarana sistem rantai dingin berupa cool box.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Adam A. Chevny

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper