Bisnis.com, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap aliran hadiah uang dari perusahaan kontraktor kepada Gubernur Riau Rusli Zainal yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap PON XVIII Riau dan korupsi kehutanan.
Aliran uang hadiah itu terungkap dalam sidang di pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Rabu (6/11).
Dalam berkas dakwaan JPU KPK setebal 82 halaman disebutkan terdakwa Rusli Zainal (RZ) melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah berupa uang dari lima kontraktor BUMN.
Hadiah uang paling banyak berasal dari PT Adhi Karya yang diserahkan terpisah, sejumlah Rp500 juta, kemudian Rp852 juta, serta 427,7 ribu dan 200 ribu dolar AS.
Hadiah uang lain kepada terdakwa datang dari PT Pembangunan Perumahan (PP) sebesar Rp1,3475 miliar, dari PT Wika sebesar Rp550 juta, Rp225 juta dari PT Waskita Karya.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata JPU KPK Riyono.
Disebutkan pemberian hadiah itu agar terdakwa selaku Gubernur Riau dan juga Ketua Umum Pengurus Besar PON Riau bersedia mengurus usulan anggaran program pembangunan arena olahraga PON XVIII di Riau, agar disetujui oleh DPR RI Komisi X sebesar Rp290 miliar dari APBN.
Permintaan uang tersebut melibatkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas yang telah divonis penjara dalam kasus itu. Permintaan uang tersebut digunakan sebagai "pelicin" untuk Komisi X dalam pengesahan usulan anggaran PON Riau.
Jaksa menyebutkan, uang sebesar Rp500 juta dari PT Adhi Karya diserahkan di rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Petala Bumi pada 24 Februari 2012 yang diterima oleh ajudan RZ bernama Said Faisal alias Hendra.
"Hal ini bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku kepala daerah atau penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan kolusi, korupsi, nepotisme, dan menerima uang, barang atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakannya," katanya.
Selain itu, terdakwa juga disebut mengetahui dan merestui pemberian suap sebesar Rp1,8 miliar untuk DPRD Provinsi Riau dalam pembahasan revisi Perda No.6/2010 untuk proyek lapangan tembak PON, dan Perda No.5/2008 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan Stadion Utama PON.
Dalam dakwaan kasus dugaan suap PON XVIII/2012, RZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau 2012.
Kedua, ia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Dalam kasus suap PON, telah ada 10 anggota DPRD Riau yang terjerat dan dihukum penjara. Dua anggota DPRD Riau yakni M. Dunir dan M. Faisal Aswan, bahkan tertangkap tangan oleh KPK saat penyerahan uang suap.
Pejabat yang terjerat adalah Lukman Abbas serta pegawainya Eka Dharma Putra dan dari kontraktor PT PP Rahmat Syahputra.
Sementara itu, untuk dakwaan primair dan sekunder kasus korupsi kehutanan, RZ disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. Kasus itu terkait pengesahan Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT UPHHKHT) untuk sembilan perusahaan di Kabupaten Siak dan Pelalawan. Atas perbuatan terdakwa, JPU menyatakan negara telah dirugikan sekitar Rp265 miliar.
Kasus Suap PON Riau, Ini Aliran Dana untuk Gubernur Rusli Zainal
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap aliran hadiah uang dari perusahaan kontraktor kepada Gubernur Riau Rusli Zainal yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap PON XVIII Riau dan korupsi kehutanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium