Bisnis.com, JAKARTA—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta berhasil menggagalkan empat upaya penyelundupan barang larangan dan pembatasan berupa narkotika sepanjang Oktober 2013.
Berdasarkan siaran persnya, Jumat (01/11), Tim Customs Tactical Unit (CTU) KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta berhasil menyita barang-barang narkotika 6.184 gram bruto methamphetamine (shabu) yang berpotensi merusak lebih dari 40.000 generasi muda penerus bangsa.
KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta memperkirakan nilai barang sitaan tersebut sebesar Rp8,19 miliar. Adapun dalam menangkap pelaku penyelundupan tersebut, Ditjen Bea dan Cukai bekerjasama dengan Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Badan Narkotika Nasional.
Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono menegaskan tugas Ditjen Bea dan Cukai tidak hanya soal penerimaan saja, namun juga memfasilitasi perdagangan internasional dan melindungi komunitas (community protection).
Pengawasan perdagangan ilegal akan menjadi isu utama seiring masuknya Indonesia ke dalam masyarakat ekonomi Asean (MEA). Oleh sebab itu, Ditjen Bea dan Cukai membutuhkan pegawai hingga 10.000 orang hingga 2 tahun mendatang. (ra)