Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Neneng Sri Wahyuni, istri mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Neneng diperiksa penyidik KPK untuk kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang yang turut menyeret nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
"Neneng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (30/10/2013).
Seperti diketahui, Neneng merupakan mantan Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara, perusahaan Nazaruddin yang diketahui banyak mengerjakan proyek-proyek di pemerintahan, termasuk proyek Hambalang.
Istri Nazarudin ini telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Neneng terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pengadaan PLTS di Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakretrans tahun 2008.
Selain Neneng, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka AU, mereka adalah Rinto Subekti, Anggota DPR Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat, dan Taufik Aria Kepala Divisi EPC, PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi yang merupakan pengurus maupun mantan pengurus Partai Demokrat seperti Muhammad Nazaruddin, Marzuki Alie, Andi Mallarangeng, Ramadhan Pohan dan Angelina Sondakh. Mereka diperiksa terkait aliran dana proyek Hambalang pada kongres Partai Demokrat.
Anas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga telah menerima gratifikasi dari Nazaruddin berupa mobil senilai Rp 670 juta. Namun, Anas membantah kalau mobil tersebut merupakan gratifikasi. Anas mengaku membeli mobil tersebut dari Nazaruddin dengan uang muka sebesar Rp 200 juta.