Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi masih membuka kemungkinan untuk menjerat pemberi suap lainnya kepada Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar.
"Pemberi lain bisa dijerat, apabila ditemukan bukti yang kuat dari kasus selain pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak dan Gunung Mas," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, di Jakarta, Senin (28/10/2013)
"Ada kemungkinan (aliran dana) di luar (kasus) Lebak dan Gunung mas, iya. Masih pendalaman. Kalau PPATK menemukan adanya transfer, itu bisa dilacak apa kaitannya, sangat terbuka kemungkinan untuk menjerat pemberi-pemberi lain sepanjang bukti yang ditemukan cukup," B)," imbuhnya.
Selain diduga menerima suap terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Gunung Mas dan Lebak, KPK juga menyangkakan Akil diduga menerima gratifikasi dalam Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akil diduga menerima pemberian hadiah terkait kepengurusan perkara lain.
"Ada beberapa aset dan kekayaan AM (Akil Mochtar) yang diduga dari tindak pidana korupsi Lebak dan Gunung Mas, ada dugaan penerimaan diluar itu (ditambah dengan sangkaan pasal 12," tambahnya Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melaporkan transaksi Akil sejak 2010, baik itu dari rekening Akil maupun yang di CV Ratu Samagat yang dipimpin oleh istri Akil, Ratu Rita, dengan nilai transaksi sekitar Rp100 miliar.
PPATK menemukan transaksi dari sejumlah calon kepala daerah yang tengah bersengketa di Mahkamah Konstitusi, seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso. Namun dia menolak menyebut identitas calon kepala daerah yang transaksinya tersadap PPATK.
Johan mengatakan Akil bisa membuktikan di pengadilan apabila aliran dana tersebut bukan tindak pidana. Akan tetapi jika dalam penyidikan KPK menemukan siapa pemberi suap atau gratifikasi kepada Akil dengan cukup bukti, maka tidak harus menunggu saat pengadilan untuk menjerat tersangka lain.
KPK menetapkan Akil sebagai tersangka penerima suap dalam dua kasus dugaan pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak Banten dan Gunung Mas Kalimantan Tengah bersama sejumlah tersangka lain.
Belakangan KPK menambah sangkaan kepada Akil tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam ekspose atau gelar perkara jajaran pimpinan dan penyidik KPK sejak 24 Oktober lalu.
Ia diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan ugag pasal 3 atau pasal 6 ayat 1 UU no 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU no 25 tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 KUHP ayat (1) pidana. (Antara)
KPK Akan Jerat Pemberi Suap Lain Kepada Akil Mochtar
Komisi Pemberantasan Korupsi masih membuka kemungkinan untuk menjerat pemberi suap lainnya kepada Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 menit yang lalu
Hari Kejepit, Apakah 27 Desember 2024 Cuti Bersama?
25 menit yang lalu
10 Arti Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Pertanda Apa?
54 menit yang lalu
Korupsi CSR BI, KPK Periksa Erwin Haryono dan Hery Indratno
1 jam yang lalu