Bisnis.com, JAKARTA - KPK memanggil tiga pengacara yakni FX Suminto Pujiraharjo, Agus Surono dan Eduar Manuah, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan tersangka Ketua MK non-aktif, AM.
KPK juga memeriksa saksi lainnya untuk tersangka Tb Chaeri Wardana, yakni Yayah Rodiah, A Farid Asyari, Ronal, Toto dan Agah M Noor.
Dalam kasus suap MK, KPK telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka, yaitu dalam kasus suap pilkada Gunung Mas, AM (Ketua MK non-aktif), dan CHN (anggota DPR dari Fraksi Golkar). Keduanya diduga sebagai penerima dan melanggar pasal 12c UU Tipikor juncto pasal 55 ke 1 KUHP.
Sedangkan HB yang merupakan Bupati Gunung Mas dan pengusaha swasta, selaku pemberi suap, diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Barang bukti yang disita dalam kasus itu yakni uang tunai senilai US$22.000 dan 284.050 dollar Singapura.
Kemudian, dalam kasus suap pilkada Banten ditetapkan sebagai tersangka yakni STH dan AM selaku penerima suap, diduga melanggar pasal 12C UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Satu tersangka lainnya, TCW merupakan pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun barang bukti yang disita yakni uang senilai Rp1 miliar berupa pecahan seratus ribu rupiah dan lima puluh ribu rupiah, yang disita di Lebak, Banten.