Bisnis . com, JAKARTA - Pertemuan Mahkamah Konstitusi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan akan membahas substansi Perppu MK yang baru diterbitkan pemerintah.
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan SBY telah menyatakan kesediaannya untuk bertemu dengan para hakim konstitusi dalam waktu dekat.
Namun, dia menegaskan pertemuan tersebut tidak akan membicarakan substansi dari perubahan-perubahan yang ditetapkan pemerintah dalam Perppu no. 1/2013 tentang MK.
"Pak Presiden bersedia. Kita carikan waktu yang pas untuk hakim konstitusi dan Presiden untuk pembahasan lebih lanjut. Jadi tidak bicara substansi [Perppu]," katanya, Sabtu (19/10/2013).
Julian menegaskan penerbitan Perppu adalah pelaksanaan wewenang Presiden yang digunakan untuk menjaga kewibawaan MK pasca penangkapan Akil Mochtar.
Dia juga menolak tudingan dari beberapa anggota DPR yang menilai penerbitan Perppu tidak konstitusional.
"Saya kira tidak, sudah sesuai dengan UUD. Presiden selalu bekerja sesuai sistem," kata Julian.