Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa KPK, Andi Mallarangeng Siapkan Koper Lagi

Tersangka kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng kembali memenuhi panggilan KPK dan sudah menyiapkan koper bila ditahan.

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng kembali memenuhi panggilan KPK dan sudah menyiapkan koper bila ditahan.

"Saudara-saudara, saya dipanggil sebagai tersangka untuk lanjutkan pemeriksaan minggu lalu, saya selalu siap dipanggil dan hadir pada waktunya, karena saya ingin persoalan segera selesai dan dituntaskan, koper juga sudah siap," kata Andi saat datang ke Gedung KPK Jakarta pukul 10.00 WIB, Kamis (17/10/2013).

Andi datang mengenakan kemeja batik warna merah dan biru bersama dengan tiga pengacara Harry Pontoh, Ifdal Hasyim dan Luhut MP Pangaribuan.

Pada Jumat (11/10/2013), KPK juga memanggil Andi Mallarangeng sebagai tersangka, tetapi Andi tidak ditahan usai pemeriksaan tersebut.

"Sampai sekarang saya yakin tidak bersalah dan siap melakukan ketentuan dari KPK, karena itu hari ini juga siap," ungkap Andi.

Pada pemeriksaan pekan lalu, Andi mengaku ditanya mengenai penganggaran proyek Hambalang.

"Tadi saya ditanyai mengenai lanjutan dari pertanyaan-pertanyaan terdahulu terkait penganggaran dan sebagainya, saya menjawab dengan sebaik-baiknya dan sejelasnya," ungkap Andi pada Jumat (11/10/2013).

Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.

BPK telah menetapkan kerugian Hambalang senilai Rp463,66 miliar. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper