Bisnis.com, JAKARTA- Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan meski dipanggil dalam pemeriksaan hari ini, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adik kandungnya Tb Chaeri Wardana tidak bertemu.
Pasalnya, kata Johan, keduanya dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi untuk kasus suap sengketa pilkada Lebak Banten. Atut dipanggil untuk tersangka Susi Tut Handayani, sedangkan Wawan untuk tersangka Akil Mochtar.
"Tidak bertemu, karena Atut datang untuk diperiksa sebagai saksi, bukan berkunjung," ujar Johan Budi.
Selang waktu kedatangan Atut dan Wawan memang tidak berjauhan. Atut tiba sekitar pukul 13.30 WIB, sedangkan Wawan masuk sekitar pukul 14.10 WIB. Namun, Wawan hanya berada dalam gedung sekitar 20 menit dan langsung ke luar dari gedung KPK.
Sedangkan hingga pukul 17.59 WIB, Gubernur Ratu Atut belum keluar dari gedung KPK. Jika keduanya tidak bertemu, maka sejak penahanan Wawan beberapa hari lalu, Atut belum juga mengunjungi adik kandungnya itu.
Dalam kasus suap Lebak, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Akil Mochtar Ketua MK non aktif, Susi Tur Handayani pengacara, menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap.
Tubagus Chaeri Wardana sendiri, merupakan adik kandung dari Atut, dan suami dari Walikota Tangsel, Airin Rachmy Diani.
KPK menyita uang senilai Rp1 miliar dalam lembaran Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru di rumah orangtua Susi. (ltc)