Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Didemo Mahasiwa, Ini Jawaban Kepala SKK Migas Sumbagut

Bisnis.com, PEKANBARU—Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menegaskan penetapan pengelolaan Blok Siak pasca habis kontrak adalah murni wewenang Menteri ESDM.

Bisnis.com, PEKANBARU—Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menegaskan penetapan pengelolaan Blok Siak pasca habis kontrak adalah murni wewenang Menteri ESDM.

Bahari Abbas, Kepala Perwakilan SKK Migas wilayah Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) mengatakan kontrak Blok Siak akan berakhir sekitar November 2013.

“Penetapan pengelolaan Blok Siak pasca habis kontrak adalah wewenang Menteri ESDM sesuai dengan peraturan perundangan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu malam (9/10/2013). 

Tadi pagi sekitar pukul 10.30 WIB, sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor SKK Migas Perwakilan Sumbagut di Gedung Surya Dumai Group, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. 

Mahasiswa memaksa memasuki kantor SKK Migas untuk bertemu langsung dengan Bahari Abbas selaku pimpinan SKK Migas Perwakilan Sumbagut.

Namun waktu itu Bahari sedang berada di SPN (Sekolah Polisi Negara) Polda Riau untuk mengisi materi pelatihan Perwira Menengah Pol Air.

Aksi unjuk rasa yang dikoordinir oleh Yopi Pranoto itu menuntut agar pengelolaan Blok Siak yang hampir habis masa kontraknya (yang selama ini dipegang oleh Chevron), agar dikembalikan pengelolaannya kepada daerah.

Mahasiswa juga menuntut  pemerintah menasionalisasi seluruh aset migas di Indonesia, terutama yang ada di Riau. 

Menjawab tuntutan itu, Bahari menegaskan semua aset hulu migas di Indonesia adalah milik negara yang dioperasikan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). KKKS tersebut bisa berbentuk BUMN, BUMD, atau swasta. 

“Nasionalisasi sudah dilakukan di beberapa tempat, namun tidak selalu berhasil baik. Sehingga, diperlukan persiapan yang matang dan terencana,” ujarnya.

Selain itu, mahasiswa juga menuntut agar pemerintah merevisi UU No.22 Tahun 2001 tentang pengelolaan migas, karena UU tersebut dianggap tidak berpihak kepada masyarakat.

Padahal, pembahasan revisi undang-undang tersebut sudah dilakukan sejak dua tahun yang lalu oleh DPR dan saat ini banyak pihak mendesak DPR untuk segera menyelesaikannya. 

“Jika elemen masyarakat Riau atau mahasiswa mempunyai usulan materi revisi, maka ini adalah saat yang tepat untuk menyampaikannya kepada DPR,” ujar Bahari.

Bahari juga menegaskan SKK Migas adalah instansi pelaksana semua peraturan perundangan, sehingga tidak berwenang menentukan isi materi revisi undang-undang tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper