Bisnis.com, PEKANBARU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau mencatat ada 45 temuan dengan nilai kerugian sekitar Rp31,33 miliar terkait dengan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau pada 2012 lalu.
Kepala Sub Auditoriat Riau I BPK Perwakilan Riau Damciwar Ade mengatakan 45 temuan itu, terdiri dari 28 temuan dalam pembangunan sarana dan prasarana dan 17 temuan dalam operasional Pengurus Besar (PB) PON.
Khusus 28 temuan tersebut didapat setelah dilakukan audit terhadap sembilan venues PON di luar proyek stadion utama dan lapangan menembak.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lebih dulu menyita dokumen proyek stadion utama Riau dan lapangan menembak, karena terkait dengan kasus suap yang melibatkan beberapa anggota DPRD Riau dan Gubernur Riau Rusli Zainal.
“Target awal memang main stadium dan lapangan menembak, tapi karena itu wewenang KPK kami alihkan ke venues lainya dan manajemen Pengurus Besar PON,” katanya ketika ditemui Bisnis di Rabu (9/10/2013).
Lebih rinci Damciwar menyebutkan bahwa nilai kerugian tersebut didapat setelah BPK RI perwakilan Riau menghitung nilai pembangunan sarana dan prasarana PON dan didapat kelebihan pembayaran akibat beberapa kerangka bangunan tidak sesuai spesifikasi awal.
Untuk PB PON, katanya, banyak anggaran yang telah digelontorkan tetapi batal digunakan. Misalnya, pembuatan kontrak siaran langsung atau live event penutupan dan pembukaan PON dengan beberapa televisi swasta nasional. Setelah disetujui, tapi akhirnya yang dilakukan hanya siaran tunda.
“Itu kan kerugian. Tapi sejauh ini kami belum mendapatkan indikasi korupsi, semuanya masih pada tataran teknis, jika nanti ada indikasi korupsi kami akan segera laporkan,” katanya.
Damciwar mengatakan dari total kerugian Rp31,33 miliar, rekomendasi BPK yang harus dikembalikan hanya sekitar Rp21 miliar.
Menurutnya, selama proses audit sudah ada sebagian kontraktor yang mengakui kelebihan tersebut dan mengembalikan uangnya kepada negara.
Selain itu, BPK juga telah menyurati instansi penanggungjawab seperti Dinas Pemuda Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum, dan PB PON untuk segera meminta kelebihan pembayaran tersebut kepada kontraktor.
“Sampai saat ini sekitar 30% yang sudah mengembalikan kelebihan pembayaran, sisanya masih tetap kami desak,” katanya.
BPK RI Perwakilan Riau sebenarnya sudah menyelesaikan audit pada Desember 2012 dan sudah dipublikasikan sekitar Juni 2013. Menurut UU No.15 Tahun 2006, pembayaran harus dilunasi setelah 60 hari hasil audit keluar. Menanggapi persoalan ini, Damciwar mengatakan UU tidak menegaskan harus melunasi selama 60 hari, tapi minimal harus ada cicilan.
Secara keseluruhan BPK RI Perwakilan Riau mencatat ajang PON yang digelar tahun lalu di Riau telah menelan dana hingga Rp3 triliun. Dana itu bersumber dari APBN, APBD provinsi, dan kabupaten/kota dengan rincian penggunaan dana APBN sekitar Rp227,23 miliar, APBD Provinsi sekitar Rp2 triliun dan gabungan APBD kabupaten/kota sekitar Rp772,77 miliar. (Aang Ananda Suherman)