Bisnis.com, NUSA DUA—Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopulhukam) Djoko Suyanto menyatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat konstitusional.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan pemerintah terhadap pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie yang menyebutkan jika penyelamatan MK dengan menerbitkan perpu merupakan inkonstitusional.
Djoko mengatakan penetapan perpu merupakan hak dan kewenangan Presiden apabila terdapat hal kepentingan yang memaksa.
“Pernyatan Jimly tidak benar, karena hak perpu diatur secara konstitusional oleh UUD 1945 dimana penetapan perpu harus juga mendapatkan persetujuan dari DPR,” lanjutnya, di sela-sela konferensi pers APEC, Minggu (6/10/2013).
Selain itu, Djoko juga menanggapi pernyataan Jimly yang menyebutkan penetapan perpu dilakukan dalam suasana emosi dan tidak dipikirkan dampaknya secara jauh.
Menurutnya, penetapan perpu telah melalui diskusi yang panjang antara Presiden bersama kepala lembaga lainnya.
“Dalam forum diskusi tersebut, Presiden mendengarkan pandangan dan visi dari beberapa kepala kelembagaan a.l MPR, DPR, DPD, Makhamah Agung, Komisi Yudisial Hingga Badan Pemeriksa Keuangan,” jelasnya.
Dia juga menambahkan dalam diskusi tersebut, para kepala lembaga memiliki pandangan yang sama jika tidak boleh ada satupun kelembagaan yang tidak dibiarkan tanpa pengawasan karena cenderung terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan. (ra)