Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bakal memeriksa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai saksi, dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak Banten, yang telah menjerat adiknya Tb Chaeri Wardhana sebagai salah satu tersangka pemberi suap.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan pemeriksaan dilakukan menyusul pencegahan yang juga sudah diajukan KPK terhadap Gubernur Banten tersebut.
Namun, Johan belum memastikan kapan Ratu Atut akan diperiksa.
"Tentu akan dilakukan dipemeriksa. Tapi jadwalnya, saya belum tahu," kata Johan.
Adapun surat cekal untuk Ratu Atut sendiri sudah diajukan KPK sejak kemarin, atau paska ditetapkannya TCW sebagai tersangka. Pencegahan dilakukan selama enam bulan kedepan.
Dalam kasus tersebut, adik kandung Ratu Atut yang juga suami dari Walikota Tangsel Airin itu, ditangkap KPK di kediamannya di jakan Denpasar Jakarta Selatan, Selasa malam (2/10/2013).
Stelah diperiksa, TCW diduga kuat melakukan penyuapan terhadap Ketua MK Akil Muchtar dan juga salah seorang pengacara bernama Susi Tut Handayani. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan KPK.
Adapun uang suap yang diduga akan diberikan Wawan yakni mencapai Rp1 miliar, yang juga sudah disita KPK.
TCW diduga sebagai pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(ltc)