Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Ketua MK: Optimalkan Bawaslu dan DKPP

Bisnis.com, JAKARTA--Delapan hakim konstitusi harus tetap konsentrasi menjalankan tugas konstitusi termasuk meyelesaikan sejumlah sengketa pemilihan kepala daerah karena memang Undang-undang mengaturnya demikian.

Bisnis.com, JAKARTA--Delapan hakim konstitusi harus tetap konsentrasi menjalankan tugas konstitusi termasuk meyelesaikan sejumlah sengketa pemilihan kepala daerah karena memang Undang-undang mengaturnya demikian.

Demikian dikemukakan oleh pengamat Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin dalam diskusi bertema “MK, Masih dipercayakah oleh Rakyat?” di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Turut menjadi nara sumber selain Irman dalam diskusi itu Wakil Ketua DPD, Laode Ida dan KEtua Mediasi hukum Nasional, Jonathan Palinggi.

“Selama rezim pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan rezim pemilu dalam Undang-undang, maka tugas untuk menyelesaikan sengketa pilkada tidak bisa dialihkan ke lembaga lain,” ujar Irman.

Dia mengatakan kalau warga negara tidak percaya pada partai tertentu mereka bisa mengalihkan pilihan kepada partai lain. Namun dalam penegakan kosntisui tidak bisa demikian, karena undang-undang telah mengatur MK sebagai satu-satunya lembaga pengadil yang keputusan akhirnya bersifat mengikat.

Tanggapan itu disampaikan Irman terkait imbauan sejumlah kalangan agar Mahkam Konstitusi (MK) dibubarkan saja atau tidak boleh mengurus masalah pemilu setelah Ketua MK, Akil Mochtar tertangkap tangan KPK atas dugaan menerima suap dalam sejumlah Pilkada.

Menurutnya, langkah yang harus dilakukan ke depan adalah memaksimalkan fungsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar kasus sengketa pemilu tidak sampai kepada MK. Untuk fungsi yudikatif, ujarnya, sebaiknya diserahkan saja pada Bawaslu, sedangkan untuk fungsi pelanggaran etik, serahkan saja pada DKPP kalau terjadi sengketa pilkada.

“Cukup dibuat nota kesepahaman antara Bawaslu dan DKPP sehingga setiap sengketa pilkada bisa dihindari untuk dibawa ke MK,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD, Laode Ida mengatakan sebaiknya penyelesaian sengketa pilkada tidak lagi dilakukan oleh MK dan aktivitas lembaga itu dihentikan sementara hingga sejumlah dugaan kasus pilkada diselesaikan. Dia mengatakan mereka yang jadi hakim konstitusi meskinya seorang negarawan yang tidak lagi memikirkan politik.

Menurutnya, kalau hakim konstitusi masih ditentukan oleh jatah-jatahan parpol maka lembaga MK akan rawan terhadap kepentingan partai politik tertentu. (ltc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper