Bisnis.com, JAKARTA - Aroma tak sedap mengikuti penggeledahan ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Gedung MK pada hari ini (3/10/2013).
Beredar informasi di media sosial Twitter bahwa dalam penggeledahan ruang kerja Akil Mochtar, penyidik KPK menemukan 4 linting ganja, 2 butir ekstasi dan obat kuat di laci meja kerja Akil.
Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Akil Mochtar tidak berkomentar perihal temuan barang haram tersebut. Dia hanya menegaskan dirinya tidak menerima suap terkait sengketa Pilkada yang saat ini ditangani oleh lembaga konstitusi yang dipimpinnya.
Akil Mochtar diciduk KPK setelah tertangkap tangan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (2/10/2013) pukul 22.00 WIB, di kediamannya di kompleks Widya Chandra III No 7 bersama dengan anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nhalau.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, KPK menetapkan enam tersangka untuk kasus Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten, setelah melalui proses pemeriksaan dan ekspos.
Untuk kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalteng, KPK menetapkan AM (Akil Mochtar) dan CN (Chairun Nisa) sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, HB (Hambit Bintih) dan CHN (Cornelis Nhalau) diduga sebagai pemberi suap. Disita uang senilai 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS yang dimasukkan dalam beberapa amplop cokelat. Total uang jika dihitung dalam rupiah senilai Rp3 miliar.
Dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, AM (Akil Mochtar) dan STA (Susi Tur Handayani) sebagai penerima suap, sementara TCW (Tubagus Cherry Wardana) dan kawan-kawan (masih dalam pengembangan), selaku pemberi suap. Disita uang senilai Rp1 miliar bentuk lembaran 100 ribu dan 50 ribu dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru.
Kronologis Penangkapan Terkait Kasus Sengketa Pilkada Kab.Gunung Mas:
- Tim penyelidik melakukan pemantauan di rumah Akil Mochtar di kompleks Widya Chandra III No 7 pukul 20.00, Rabu (2/10). Lalu tampak sebuah kendaraan yang teridentifikasi sebagai mobil toyota fortuner berwarna putih yang dikendarai oleh pria berinisial M, suami dari Chairun Nisa tiba di rumah Akil Mochtar.
- Chairun Nisa yang merupakan politisi Partai Golkar itu kemudian turun, dan pada saat itu ditemani Cornelis Nhalau, selaku pengusaha asal Palangkaraya, Kalteng.
- Chairun Nisa dan Cornelis kemudian memasuki kediaman Akil Mochtar. Tidak lama berlangsung, tim penyidik langsung mendekati lalu melakukan penangkapan dan mendapatkan bukti senilai 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS yang dimasukkan dalam beberapa amplop cokelat. Total uang jika dihitung dalam Rupiah sekitar Rp3 miliar.
- Penyidik KPK juga menangkap Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hambit Bintih dan stafnya, Dhani, di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
- Penyidik KPK menggiring mereka termasuk supir, satpam, dan saksi di lapangan beserta barang bukti uang dan mobil fortuner putih ke Gedung KPK. Mereka tiba sekitar pukul 21.50 dan masuk melalui basement.
Kronologis Penangkapan Terkait Kasus Sengketa Pilkada Kab.Lebak:
- Susi Tur Handayani, yang selama ini kenal dengan Akil Mochtar, telah menerima uang dari Tubagus Cherry Wardana, melalu orang berinisial F di Apartemen Aston di Jalan Rasuna Said, Jakarta.
- Uang sejumlah Rp1 miliar dalam tas travel berwarna biru yang kemudian dibawa Susi, disimpan di kediaman orang tuanya di Tebet, Jakarta. Uang tersebut akan diserahkan kepada Akil Mochtar.
- Pada tengah malam, Susi pergi ke Lebak, Banten. Kemudian Tim penyidik mengikuti dan melakukan penangkapan. Susi tiba di Gedung KPK Kamis (3/10) dini hari. Ia lalu dibawa ke Gedung KPK.
- Sementara Tubagus, yang akrab dipanggil Wawan itu diciduk KPK di rumahnya di kawasan Mega Kuningan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (2/10). Wawan merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah dan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, politisi Partai Golkar. Wawan langsung dibawa ke Gedung KPK.
* Tim penyidik KPK mendatangi rumah orang tua Susi, ditemukan uang senilai Rp1 miliar bentuk lembaran Rp100 ribu dan Rp50 ribu dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru.
Setelah pemeriksaan selama 1X24 jam, KPK menetapkan untuk kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang mana AM (Akil Mochtar) dan CN (Chairun Nisa) sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan HB (Hambit Bintih) dan CHN (Cornelis Nhalau) diduga sebagai pemberi suap.
Sedangkan untuk kasus sengketa Pilkada Lebak, AM (Akil Mochtar) dan STA (Susi Tur Handayani) sebagai penerima suap. Sementara TCW (Tubagus Cherry Wardana) dan kawan-kawan (masih dalam pengembangan), selaku pemberi suap.
Keenam tersangka mendekam di rutan KPK selama 20 hari pertama.(antara/yus)