Bisnis.com, JAKARTA - Dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang perkara suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian, dengan terdakwa Ahmad Fathanah, kembali muncul fakta baru.
Salah seorang mantan anggota DPR Komisi XI asal PKS, dan mantan anggota Bidang Ekonomi DPP PKS Rama Pratama, diduga menerima uang senilai Rp50 juta dari pria yang dikenal sebagai makelar proyek itu.
Namun, Rama mengaku jika uang yang diberikan Fathanah itu untuk membayar utang kartu kredit, yang terpakai untuk kegiatan bisnis atas perintah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Pengakuan itu disampaikan Rama saat bersaksi di persidangan Tipikor hari ini, Rabu (30/9/2013). Menurutnya, uang itu untuk membayar kartu kreditnya yang terpakai saat menjamu kunjungan rombongan pengusaha asal Timur Tengah.
"Iya, saya pernah terima uang Rp50 juta," kata Rama dalam kesaksiannya.
Sebenarnya, katanya, uang yang terpakai lebih dari Rp50 juta, untuk kegiatan selama dua pekan seperti pembayaran hotel, transportasi, dan lainnya dengan kartu kredit.
Kemudian ketika dirinya bertanya mengenai penggantian uang itu pada Luthfi Hasan, dikatakan penggantian akan dilakukan oleh Ahmad Fathanah. Dirinyapun langsung menghubungi Fathanah dan menyatakan siap membayarnya.
Menanggapi kesaksian Rama, Fathanah mengakui dirinya pernah memberikan uang Rp50 juta untuk pembayaran kartu kredit Rama, atas petunjuk Luthfi Hasan Ishaaq untuk menjamu pengusaha dari Thailand Selatan.
Fathanah sendiri mengaku sudah pernah kenal Rama sebelumnya, untuk urusan bisnis.
Sementara itu, istri Ahmad Fathanah yaitu Septi Sanustika batal memberikan kesaksian, setelah menolak memberikan kesaksian di sidang suaminya Ahmad Fathanah.
Penolakan itu disampaikan setelah hakim Ketua Nawawi Pomolango menanyakan kesiapannya untuk memberikan kesaksiannya terkait pencucian uang yang didakwakan pada suaminya, Ahmad Fathanah.
Pasalnya, berdasarkan ketentuan pasal 168 seorang istri berhak untuk mengundurkan diri tidak dapat didengar karena memiliki hubungan suami atau istri meski sudah bercerai. Septi pun menerima penawaran dan langsung menolak memberi kesaksian.
Dalam kasus suap impor daging, Fathanah didakwa melanggar pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, dia juga melanggar TPPU, pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar.