Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Robert Tantular Serahkan 3 Bukti Baru Kasus Bank Century ke KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular menyerahkan tiga bukti baru kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengna kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular menyerahkan tiga bukti baru kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengna kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Penyerahan bukti itu dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan dirinya untuk kesekian kalinya oleh penyidik KPK hari ini, Senin (30/9/2013).

Pengacara Robert yakni Andi F. Simangunsong mengatakam tiga bukti yang dibawanya hari ini, pertama berupa surat pernyataan dari manajemen Bank Century yang menyatakan dana yang dibutuhkan pada 30 Oktober 2008 hanya Rp1 triliun.

Surat itu, sebagai bukti jika Bank Century tidak membutuhkan anggaran senilai Rp6,7 triliun yang selama ini dibicarakan dan dibahas dalam rapat bersama. "Plafon itu karena adanya kesulitan dana likuiditas dari Bank Century pada saat itu yang kena imbas dari krisis ekonomi global 2008," ujar Andy.

Kedua, bukti berupa letter of intent dari Sinar Mas Grup, untuk menunjukkan jika sejak November 2008, telah ada rencana perusahaan itu untuk mengambil alih Bank Century.

Bukti itu, katanya, juga memperkuat penilaian bahwa negara tidak perlu mengucurkan dana Rp6,7 triliun karena ada perusahaan swasta yang berniat mengambil alih bank tersebut.

Selanjutnya, bukti ketiga berupa pernyataan pemegang saham yang ditandatangani oleh PT CMI, yang menyatakan ketika Bank Century diambil alih oleh LPS, ada hak Robert untuk ikut menyetorkan setidaknya 20% dari dana penyelamatan Bank Century.

"Jika pernyataan itu dipenuhi LPS pada waktu itu, maka negara tidak perlu mengeluarkan dana Rp6,7 triliun karena 20% ditanggung klien kami," tambahnya.

Agus berharap dengan adanya tiga bukti tersebut, dapat membantu KPK dalam menyidik kasus tersebut, dan mencari penanggung jawab kasus di Bank Century, termasuk dugaan kliennya mengenai adanya penyimpangan penggunaan dana senilai Rp6,7 triliun.

Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan status tersangka, pada mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Untuk pemeriksaan saksi, KPK juga telah telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi di antaranya beberapa deputi gubernur Bank Indonesia, dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diperiksa KPK di Washington DC, Amerika Serikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper