Bisnis.com, JAKARTA— Kepemilikan lahan parkir di rumah bakal menjadi opsi baru dari pemerintah guna menekan peningkatan pertumbuhan kendaraan pribadi.
Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengungkapkan ke depannya sertifikat keberadaan lahan parkir di rumah akan mejadi persyaratan dalam pembelian kendaraan pribadi.
“Punya kendaraan pribadi harus punya sertifikat untuk membuktikan punya ruang parkir di rumah,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (29/9/2013).
Djoko mengungkapkan, selain dapat menekan pembelian kendaraan pribadi, kebijakan harus menyediakan lahan parkir sendiri juga diterapkan agar pemilik kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan di pinggir jalan karena hal ini dinilai mengganggu ketersediaan ruas jalan.
Terkait lahan parkir, Beberapa saat lalu Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan, kebijakan pemasangan Electronic Registration and Identification juga dinilai mampu menekan penggunaan kendaraan pribadi apabila diikuti dengan kenbijakan tarif parkir yang semakin mahal. (ltc)