Bisnis.com, JAKARTA - Wilfrida Soik di penjara di Pengkalan Cepa, Malaysia. Besok, Senin (30/9/2013), pengadilan Kota Bahru, Malaysia akan memutuskan nasibnya. Pembunuhan yang melibatkan dirinya membuatnya dituntut vonis mati.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengatakan keluarga Wilfrida didampingi oleh Wakil Bupati Kab Belu, Wakil DPRD, Kab Belu, perwakilan Keuskupan Atambua berangkat ke Malaysia 28 September 2013.
“Saya berharap pemerintah SBY melakukan pembelaan optimal kepada Wilfrida. Wilfrida adalah korban. Dia direkrut langsung oleh agen Malaysia yang bekerja sama dengan "calo" di Nusa Tenggara Timur (NTT),” kata Rieke dalam siaran persnya, Minggu (29/9/2013).
Selain itu, Rieke juga berharap hasil sidang besok bisa membebaskan Wilfirda dari vonis hukuman mati. Menurutnya, perjuangan untuk membebaskan Wilfirda masih dimungkinkan.
“Dengan bersuara dan turut terlibat memonitor baik langsung maupun tidak langsung persidangan Wilfrida di Malaysia serta terus bersuara dan ikut terlibat dalam “petisi untuk Wilfrida”.
Menurutnya, petisi tersebut sudah mencapai angka 11.586 dukungan. Perlu diketahui, Wilfrida menjadi TKI saat dirinya masih di bawah umur dan dia dikirim pada saat Indonesia sedang menyatakan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia.