Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini (23/9/2013) menghadirkan sebelas saksi dalam persiangan kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian, dengan terdakwa Ahmad Fathanah.
Ke-11 saksi yang dihadirkan dalam persidangan dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Fathanah itu yakni Ahmad Maulana, Ali Imron, Yomes, Hery Naldi, Andi Pakurimba, Amir Refi, Evi Anggraeni, Yulia Puspitasari, Henry Sulistyo, Andi Akbar.
Dua dari 11 saksi itu, yakni Ali Imron dan Heri Naldi merupakan sopir Luthfi Hasan Ishaaq. Pemanggilan keduanya untuk mengonfirmasi kepemilikan FJ Cruiser milik Luthfi yang disebut-sebut pemberian Fathanah.
Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yakni Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT.Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta direktur utama PT.Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.