Bisnis.com, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersikukuh menyatakan ada penyimpangan angggaran dalam pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang melibatkan peran serta Mendagri dan anggota DPR Setyo Novanto, meskipun tuduhan itu sudah dibantah keduanya.
Pernyataan itu kembali dikemukakan oleh Nazaruddin yang hari ini memenuhi panggilan penyidik KPK. Sesaat setelah tiba di KPK, Nazaruddin mengatakan jika bantahan yang disampaikan Mendagri tidak benar. "Saya bilang Mendagri telah melakukan pembohongan publik".
Alasannya, pembelaan yang dilakukan Mendagri sama sekali tidak benar karena melenceng dari fakta sebenarnya. Dia mencontohkan soal pembahasan anggaram E-KTP yang diakui Mendagri mulai dilakukan pada 2011. Padahal, pembahasan sudah dilakukan sejak Oktober 2010, dengan melibatkan dirinya juga.
Selain itu, pernyataan Mendagri yang mengatakan rapat dipimpin oleh Aria Azhar, Nazaruddin bilang tidak benar. "Karena sebenarnya pembahasan itu dilakukan bersama Badan Anggaran DPR dan dipimpin Melchias oleh Markus Mekeng".
Dia juga kembali menegaskan dalam kasus senilai Rp5,9 triliun itu, ada mark up senilai Rp2.5 triliun, dengan upaya merekayasa proyek dengan anggaran fiktif.
Nazaruddin enggan mengomentari dirinya telah dilaporkan Gamawan Fauzi atas tuduhan pencemaran nama baik terkait kasus tersebut.