Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU No 19/2002: Perlindungan Hak Cipta Ditambah

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah kini melakukan revisi terhadap Undang Undang Hak Cipta (UU No 19/2002) guna menyelaraskannya dengan perkembangan internasional di bidang hak cipta.

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah kini melakukan revisi terhadap Undang Undang Hak Cipta (UU No 19/2002) guna menyelaraskannya dengan perkembangan internasional di bidang hak cipta.

Yuslisar Ningsih, Direktur Hak Cipta Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM mengemukakan revisi tersebut masih dalam tahap pembahasan, setelah itu baru dibahas di DPR.

Indonesia sudah beberapa kali melakukan revisi terhadap UU Hak Cipta. UU No. 6/1982 (tentang Hak Cipta) direvisi pertama kali melalui Undang Undang No 7/1987, kemudian direvisi lagi menjadi Undang-Undang 12/1997 setelah itu direvisi menjadi Undang-Undang No.19/2002.

Dia menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta kali ini menekankan perlindungan hukum yang maksimal kepada para pencipta untuk menikmati hak ekonominya.

Dia memberi contoh beberapa masalah penting yang menjadi bahan revisi antara lain soal perlindungan hukum, pengaturan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sampai kepada konsumen yang membeli produk CD (lagu) VCD dan DVD (film) bajakan.

Yuslisar mengemukakan bahwa pemerintah kini mengkaji akan memberikan masa perlindungan hukum terhadap karya cipta akan diperpanjang dari 50 tahun, yang berlaku sekarang menjadi 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia.

Perlindungan hukum yang berlaku sekarang terhadap pencipta adalah berlangsung selama hidup pencipta, kemudian ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal. “Ini akan kita perpanjang menjadi 70 tahun.

”Perpanjangan masa perlindungan hukum terhadap hak cipta itu,” kata Yuslisar kepada Bisnis belum lama ini didasarkan atas pertimbangan negara di Eropa dan Amerika Serikat juga memberlakukan hal yang sama. Negara di Eropa dan Amerika Serikat sudah lama memberikan perlindungan hukum terhadap hak cipta selama 70 tahun setelah penciptanya meninggal.

“Kita ingin memaksimalkan perlindungan hukum kepada pencipta, supaya pencipta atau ahli warisnya bisa menikmati hak ekonomi dari karya cipta itu, “ katanya.

Masalah lain yang sedang dibahas dan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang tersebut adalah pengaturan sanksi denda bagi pembeli CD (lagu) dan VCD/ DVDD) film bajakan.

“Jadi, nanti bila konsumen yang membeli CD dan VCD atau DVD bajakan, mereka akan dikenakan denda 10 kali lipat dari harga orisinal pro duk tersebut,“ katanya.

Sekedar contoh harga orisinal lagu barat saat ini sekitar Rp70.000-Rp80.000 per keping, bila pembeli kedapatan membeli CD bajakan itu, dia dikenakan denda Rp700.000.

MASALAH ROYALTI

Masalah lain yang cukup penting diatur dalam UU Hak Cipta yang baru nanti adalah masalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang akan mengelola, meng himpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta. “Masalah ini belum ada pengaturannya dalam undangundang hak cipta yang berlaku sekarang,” katanya.

Saat ini di dalam negeri ada beberapa LMK yang menghimpun dan mendistribusikan royalti antara lain seperti Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), Wahana Musik Indonesia (WMI), Royalti Musik Indonesia (RMI).

Dengan sistem yang berlaku seperti sekarang, terkesan ada tumpang tindih di antara LMK dalam menghimpun royalti kepada end user seperti karaoke dan hotel, dan lain-lain.

“Hal ini yang akan kita atur. Nanti hanya ada satu wadah LMK yang akan bertindak ke luar yaitu menghimpun royalti dari end user seperti karaoke, hotel, kemudian mendistribusikannya kepada masing-masing LMK yang ada di bawahnya seperti YKCI, WAMI dan RMI,” katanya.

Jadi, menurut dia, LMK seperti YKCI, WAMI dan RMI nanti tidak boleh lagi langsung lagi ke end user (karaoke, hotel, dan lain-lain).

“Mereka harus bergabung dalam satu wadah di bahwa LMK yang akan dibentuk. Untuk ke end user tugasnya LMK, sedangkan untuk pendistribusian ke pada pencipta dilakukan melalui YKCI, WAMI atau RMI. Kita belum tahu apa nama LMK itu nanti,“ katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Soewantin Oemar
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Kamis (19/8/2013)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper