Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Komisaris Utama Bank Century Robert Tantular menyatakan bahwa ada penyalahgunaan dana talangan (bailout) Bank Century hingga Rp3,2 triliun.
"Tadi kami pelajari hasil audit BPK, diduga sudah ada penyalahgunaan dana bailout' sekitar Rp3,2 triliun, jadi ada salah penggunaan, itulah harus diselidiki dan diinvestigasi lebih dalam," kata kata Robert setelah selesai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Senin (16/9/2013).
Robert kembali mengulang pernyataannya bahwa ia tidak mengetahui siapa pihak yang menerima bail out senilai total Rp6,7 triliun.
Menurutnya, dan bail out dikucurkan pada 24 November 2008 sampai Juli 2009. Direksi komisaris lama sudah diberhentikan 21 November. Diasudah ditahan di Mabes Polri pada 25 November 2008.
"Jadi dana bailout' itu dikucurkan, siapa yg bertanggung jawab? Tapi kenyataannya uang Rp6,7 triliun disalahkannya ke saya bahwa saya merampok, bagaimana ini, tidak pernah dibuka," paparnya.
Robert saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang karena menjalani hukuman pidana selama sembilan tahun penjara dan denda Rp 100 milliar subsider delapan bulan kurungan karena terbukti melakukan tiga kejahatan perbankan.
KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.
Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02%, padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8%.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8% menjadi CAR positif. (Antara)