Bisnis.com, MAKASSAR--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelenggarakan diskusi tentang persaingan usaha yang sehat dalam jasa layanan kesehatan.
Diskusi yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta, Makassar, Senin (16/9/2013) itu juga mengundang beberapa perusahaan farmasi seperti PT Dexa Medica, PT Prifr Indonesia, dan Indofarma Global Medika Makassar.
Sayangnya, perusahaan farmasi maupun distributor farmasi tidak tampak hadir dalam diskusi yang menghadirkan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulsel Abdul Kadir dan Komisioner KPPU Kurnia R. Sya’ranie.
Isu-isu yang dibahas berkaitan dengan praktik usaha penjualan obat dengan layanan jasa kesehatan.
Kurnia menyebutkan beberapa potensi perilaku anti persaingan dalam industri jasa layanan kesehatan sebagai berikut:
- Penetapan tarif layanan jasa kesehatan oleh rumah sakit, klinik, maupun dokter.
- Penetapan harga obat oleh produsen dan atau distributor obat.
- Kesepakatan untuk membagi wilayah kerja/praktek kerja.
- Kartel yang bertujuan mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran.
- Integrasi vertikal produsen obat dengan rumah sakit, klinik atau praktek dokter.
- Hambatan masuk yang dihadapi oleh produsen dan atau distributor obat untuk masuk ke rumah sakit, klinik atau praktek dokter.
- Preferensi obat tertentu oleh rumah sakit, klinik atau praktek dokter.
- Penebusan obat di apotek rumah sakit yang harganya lebih mahal dibandingkan dengan apotek di luar rumah sakit.
"Dalam diskusi ini sifatnya adalah koordinasi. Kita ingin mendapatkan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan," katanya.