Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap aparat kepolisian memproses kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan putra bungsu penyanyi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul, hingga tuntas.
"Proses ini jangan sampai berhenti di kantor polisi. Kami tidak ingin terjadi diskriminasi kepada siapapun,"kata Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrachman, Senin (9/9/2013).
Dia menilai adanya kemungkinan kasus tersebut bias membeku meskipun Dul telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, tugas kepolisian adalah mengantarkan kasus tersebut ke pengadilan.
Mengenai hukuman yang dijatuhkan pada Dul, akan diproses dan dipertimbangkan majelis hakim.
"Proses hukumnya tetap harus berjalan. Hakim nanti bisa melihat apakah hukumannya, kalau dikembalikan pada orang tua, ini juga boleh. Ini suatu tindakan yang diperbolehkan di dalam hukum pidana,"katanya.
Penyidik Dirlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan Dul sebagai tersangka dalam kecelakaan maut Lancer Evo B 80 SAL yang dikendarainya menimpa mobil Grand Max dan Avanza di Tol Jagorawi, Minggu (8/9) dini hari.
Akibatnya, enam orang meninggal dunia dan sembilan lainnya luka berat.
Adik dari Al dan El itu dijerat dengan pasal 310 ayat 1,2,3, dan 4, karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban luka-luka dan meninggal dunia, serta kerusakan kendaraan.
Namun karena Dul masih di bawah umur (13) maka selama menjalani proses hukum mendapat perlakuan khusus sesuai UU 11/2012 tentang Peradilan Anak. (ra)