Bisnis.com, JAKARTA--Guna penyidikan kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Kepala Kantor Pusat Operasional Bank Century Linda Wangsadinata.
Linda, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan diperiksa untul tersangka Budi Mulya.
Status Linda sendiri, merupakan terpidana kasus korupsi dalam pemberian kredit tanpa melalui prosedur yang benar ke PT Canting Mas Persada, PT Wibowo Wadah Rezeki, PT Accent Investmen Indonesia, dan PT Signature Capital Indonesia.
Dalam kasus itu, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.