Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri membantah tuduhan lemahnya kinerja pemberatasan kasus korupsi seperti yang disorot oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bareskrim Komjen Pol Sutarman saat memenuhi undangan mengunjungi kantor Kompolnas di Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Sutarman menyatakan pihaknya telah melampaui target penanganan kasus korupsi. Dalam pertemuan itu, dirinya mengklarifikasi penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh Bareskrim.
Kasus tersebut diantaranya jumlah kasus yang ditangani, dalam proses penyidikan, serta yang telah masuk penyelidikan. Pada 2013, Bareskrim Polri mendapat anggaran untuk menangani 23 kasus korupsi. Dengan anggaran Rp208 juta per kasus.
"Dan kami sudah menyidik 34 kasus, sehingga sudah melebihi dari anggaran yang diberikan," terangnya.
Dari 34 kasus yang disidik, Sutarman menjelaskan 18 perkara diantaranya telah selesai. Beberapa perkara diantaranya menjerat Kepala Daerah, Walikota, Bupati maupun Gubernur. "Semuanya ada. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,"
Sutarman mencontohkan pihaknya menangani kasus korupsi penggunaan dana tak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2004 sebesar Rp 24 miliar yang melilit Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn.
"Sekarang sudah dalam proses pemilukada, mungkin setelah pemilukada kami lanjutkan lagi penyidikannya,"katanya.
Kebijakan ini, tambah Sutarman, agar Polri tidak dimanfaatkan oleh kekuatan-kekuatan politik tertentu untuk menyerang salah satu pasangan calon, baik gubernur maupun walikota.