MK Batalkan Aturan Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi membatalkan penjelasan pasal 55 (2) Undang-Undang Perbankan Syariah soal pilihan penyelesaian sengketa antara bank dan nasabah karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
MK Batalkan Aturan Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

<p><strong> Bisnis.com,</strong> JAKARTA &ndash; Mahkamah Konstitusi membatalkan penjelasan pasal 55 (2) Undang-Undang Perbankan Syariah soal pilihan penyelesaian sengketa antara bank dan nasabah karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.</p><p>Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Kamis (29/8/2013)&nbsp; Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi pasal 55 (2) undang-undang perbankan yang diajukan oleh Dadang Achmad, Direktur CV Benua Enginering Consultant dan nasabah PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.</p><p>Dalam pertimbangan hukum majelis hakim yang dipimpin oleh Akil Mochtar mengatakan pilihan forum hukum sebagaimana diatur dalam penjelasan&nbsp; Pasal&nbsp; 55&nbsp; ayat&nbsp; (2)&nbsp; UU Perbankan &nbsp;Syariah dalam&nbsp; beberapa&nbsp; kasus konkret telah menimbulkan&nbsp; adanya&nbsp; persoalan&nbsp; konstitusionalitas.&nbsp;</p><p>&ldquo;Pada&nbsp; akhirnya&nbsp; dapat memunculkan&nbsp; adanya&nbsp; ketidakpastian&nbsp; hukum&nbsp; yang&nbsp; dapat&nbsp; menyebabkan&nbsp; kerugian bukan&nbsp; hanya&nbsp; bagi&nbsp; nasabah&nbsp; tetapi juga&nbsp; pihak&nbsp; Unit&nbsp; Usaha&nbsp; Syariah,&rdquo; petikan pertimbangan hukum putusan .</p><p>Selain itu, pilihan penyelesaian&nbsp; sengketa &nbsp;&nbsp;untuk&nbsp; menyelesaikan&nbsp; sengketa&nbsp; dalam perbankan syariah sebagaimana tersebut dalam Penjelasan Pasal 55 ayat (2) pada&nbsp; akhirnya&nbsp; akan&nbsp; menyebabkan&nbsp; adanya&nbsp; tumpang&nbsp; tindih&nbsp; kewenangan untuk mengadili oleh karena ada dua peradilan yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan&nbsp; sengketa&nbsp; perbankan&nbsp; syariah.</p><p>&ldquo;Sedangkan&nbsp; dalam Undang-Undang yang lain (UU Peradilan Agama) secara tegas dinyatakan bahwa peradilan agama diberikan&nbsp; kewenangan&nbsp; untuk&nbsp; menyelesaikan&nbsp; sengketa&nbsp; perbankan&nbsp; syariah, termasuk juga sengketa ekonomi syariah,&rdquo; tulis putusan tersebut.</p><p>Terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim Muhammad Alim dalam putusan tersebut. Sementara itu, dua hakim lainnya, Hamdan Zoelva dan Fadlil Sumadi menyatakan alasan berbeda atau concurring opinion.</p>

Add Bisnis.com as a preferred source on Google

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro