Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Batalkan Aturan Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi membatalkan penjelasan pasal 55 (2) Undang-Undang Perbankan Syariah soal pilihan penyelesaian sengketa antara bank dan nasabah karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi membatalkan penjelasan pasal 55 (2) Undang-Undang Perbankan Syariah soal pilihan penyelesaian sengketa antara bank dan nasabah karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Kamis (29/8/2013)  Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi pasal 55 (2) undang-undang perbankan yang diajukan oleh Dadang Achmad, Direktur CV Benua Enginering Consultant dan nasabah PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Dalam pertimbangan hukum majelis hakim yang dipimpin oleh Akil Mochtar mengatakan pilihan forum hukum sebagaimana diatur dalam penjelasan  Pasal  55  ayat  (2)  UU Perbankan  Syariah dalam  beberapa  kasus konkret telah menimbulkan  adanya  persoalan  konstitusionalitas. 

“Pada  akhirnya  dapat memunculkan  adanya  ketidakpastian  hukum  yang  dapat  menyebabkan  kerugian bukan  hanya  bagi  nasabah  tetapi juga  pihak  Unit  Usaha  Syariah,” petikan pertimbangan hukum putusan .

Selain itu, pilihan penyelesaian  sengketa   untuk  menyelesaikan  sengketa  dalam perbankan syariah sebagaimana tersebut dalam Penjelasan Pasal 55 ayat (2) pada  akhirnya  akan  menyebabkan  adanya  tumpang  tindih  kewenangan untuk mengadili oleh karena ada dua peradilan yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan  sengketa  perbankan  syariah.

“Sedangkan  dalam Undang-Undang yang lain (UU Peradilan Agama) secara tegas dinyatakan bahwa peradilan agama diberikan  kewenangan  untuk  menyelesaikan  sengketa  perbankan  syariah, termasuk juga sengketa ekonomi syariah,” tulis putusan tersebut.

Terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim Muhammad Alim dalam putusan tersebut. Sementara itu, dua hakim lainnya, Hamdan Zoelva dan Fadlil Sumadi menyatakan alasan berbeda atau concurring opinion.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper