Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi membatalkan penjelasan pasal 55 (2) Undang-Undang Perbankan Syariah soal pilihan penyelesaian sengketa antara bank dan nasabah karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Kamis (29/8/2013) Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi pasal 55 (2) undang-undang perbankan yang diajukan oleh Dadang Achmad, Direktur CV Benua Enginering Consultant dan nasabah PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Dalam pertimbangan hukum majelis hakim yang dipimpin oleh Akil Mochtar mengatakan pilihan forum hukum sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah dalam beberapa kasus konkret telah menimbulkan adanya persoalan konstitusionalitas.
“Pada akhirnya dapat memunculkan adanya ketidakpastian hukum yang dapat menyebabkan kerugian bukan hanya bagi nasabah tetapi juga pihak Unit Usaha Syariah,” petikan pertimbangan hukum putusan .
Selain itu, pilihan penyelesaian sengketa untuk menyelesaikan sengketa dalam perbankan syariah sebagaimana tersebut dalam Penjelasan Pasal 55 ayat (2) pada akhirnya akan menyebabkan adanya tumpang tindih kewenangan untuk mengadili oleh karena ada dua peradilan yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah.
“Sedangkan dalam Undang-Undang yang lain (UU Peradilan Agama) secara tegas dinyatakan bahwa peradilan agama diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah, termasuk juga sengketa ekonomi syariah,” tulis putusan tersebut.
Terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim Muhammad Alim dalam putusan tersebut. Sementara itu, dua hakim lainnya, Hamdan Zoelva dan Fadlil Sumadi menyatakan alasan berbeda atau concurring opinion.