Bisnis.com, JAKARTA--Sedikitnya 20 warga sekitar Waduk Pluit Jakarta Utara melaporkan pemprov DKI dalam hal ini Gubernur Joko Widodo sebagai terlapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, warga waduk Pluit merasa dibohongi oleh Pemprov DKI karena penggusuran 60 Kepala Keluarga di RT 19 RW 17 dengan kekerasan padahal sebelumnya dijanjikan tidak digusur sebelum ada rusun.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama tidak mempersoalkan laporan warga tersebut. Dia justru menyambut baik inisiatif warga untuk memanfaatkan aparat hukum menuntut keadilan. Bahkan perkara lainnya Ahok mempersilahkan membawa ke ranah hukum termasuk DPRD DKI.
"Bagus, nggak apa-apa. Ya negara hukum harus begitu, DPRD ngamuk-ngamuk nggak karuan ya lapor saja," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Apabila Pemprov yang salah otomatis akan bayar denda sesuai ketentuan hukum, tetapi kalau terjadi sebaliknya atau tidak menang siap menuntut balik. Bahkan sekarang ini pemprov juga menyiapkan berkas untuk menghadapi laporan warga tersebut.
Ahok mencontohkan Tedy pengusaha di Waduk Pluit melaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) bisa dilawan dengan melihat pajak-pajaknya. Selain itu memeriksa mobil mewah semua anak-anaknya, pajak penghasilan dibayar atau tidak dan sebagainya. "Kita juga minta bantuan pajak untuk periksa semua," papar Ahok.