Bisnis.com, JAKARTA--Tiga direktur Bank Jabar dan Banten (BJB), Senin diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terkait dugaan korupsi pengadaan satuan unit ruang kantor di T-Tower, Jalan Gatot Subroto Kavling 93, Jakarta Selatan.
"Tiga direktur diperiksa termasuk satu saksi mantan Direktur Komersial, Entis Kushendar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin (26/8/2013)
Tiga direktur tersebut yakni Djamal Muslim (Direktur Operasional), Acu Kusnandar (Direktur Komersial), dan Ari Yulianto (Direktur Konsumer).
Kejagung sudah menetapkan dua tersangka yakni Kepala Divisi Umum BJB Wawan Indrawan, dan Triwiyasa Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa.
Kasus tersebut berawal saat Bank BJB berencana untuk membeli gedung yang diperuntukkan bagi kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006.
Kemudian Bank Indonesia menyetujui pengadaan kantor yang selanjutnya mengucurkan dana Rp200 miliar. Namun di dalam perjalannya, tanah yang akan digunakan untuk pembangunan T-Tower itu milik perusahaan lain hingga negara dirugikan sebesar Rp200 miliar.
Sebagai gambarannya, BJB membeli 14 lantai dari 27 lantai yang ada di gedung tersebut. (Antara)
Korupsi Gedung: Kejagung Periksa 3 Direktur Bank Jabar-Banten
Bisnis.com, JAKARTA--Tiga direktur Bank Jabar dan Banten (BJB), Senin diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terkait dugaan korupsi pengadaan satuan unit ruang kantor di T-Tower, Jalan Gatot Subroto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 jam yang lalu
Taruhan Besar di Saham Adaro Minerals (ADMR)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
3 jam yang lalu