Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinyatakan Pailit, Sidang Makira Nature Ricuh

Bisnis.com, JAKARTA--Sidang perkara perdata perusahaan investasi emas PT Makira Nature di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berakhir ricuh karena para kreditur berang dengan putusan majelis hakim yang memailitkan perusahaan tersebut.

Bisnis.com, JAKARTA--Sidang perkara perdata perusahaan investasi emas PT Makira Nature di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berakhir ricuh karena para kreditur berang dengan putusan majelis hakim yang memailitkan perusahaan tersebut.

 Dalam sidang yang digelar hari ini, Jumat (23/8/2013)  majelis hakim yang diketuai oleh Gosen Butar-Butar memutuskan mengakhiri masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang tengah disandang Makira. Alasannya, debitur tidak pernah menghadiri rapat kreditur maupun memberikan proposal perdamaian kepada para nasabahnya.

 "Menyatakan Makira Nature pailit dengan segala akibat hukumnya," ujarnya dalam putusan.

Mendengar putusan tersebut, para kreditur yang jumlahnya sekitar 80 orang pun tidak terima dan mengajukan interupsi. Sebagian dari mereka berteriak-teriak di ruang sidang lantaran majelis hakim tidak menggubris protes mereka.

Para investor langsung mengejar ketiga hakim yang telah meninggalkan ruangan. Seorang di antaranya bahkan sempat terjebak di lorong pengadilan ketika akan memasuki ruangannya karena dihadang oleh kreditur, yang sebagian besar ibu-ibu.

Setelah para hakim berhasil masuk dan pintu menuju ruangan hakim dikunci serta dijaga satpam pengadilan, nasabah tetap berkumpul di depan pintu.

Sebagian berteriak-teriak memanggil hakim dan menggedor pintu.

 Rony Eli Hutahaean, perwakilan kreditur, mempertanyakan putusan majelis hakim. Padahal, sebelumnya mereka sudah mengajukan permohonan digugurkannya perkara tersebut.

 "Majelis hakim tidak menjelaskan pertimbangan ditolaknya permintaan pengguguran perkara. Ada indikasi mafia peradilan di sini," tudingnya.

 Selain itu, diangkatnya Petrus Bala Pattyona sebagai kurator juga dinilai janggal. Petrus, yang sebelumnya menjadi pengurus PKPU Makira, sudah menyatakan mengundurkan diri sebagai pengurus karena merasa debitur tidak kooperatif.

 Namun, Roni menuturkan pihaknya tidak bisa berbuat apapun selain mematuhi putusan pengadilan dan menunggu hasil kerja kurator. Dia menambahkan mereka akan memelajari putusan tersebut dan nantinya berencana melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anissa Margrit
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper