Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalah di Pengadilan, Citibank Harus Pekerjakan Lagi 4 Karyawan yang Dipecat

Citibank NA diharuskan untuk mempekerjakan kembali empat karyawan yang dipecat setelah gugatannya di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat ditolak seluruhnya.
Citibank/ilustrasi
Citibank/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Citibank NA diharuskan untuk mempekerjakan kembali empat karyawan yang dipecat setelah gugatannya di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat ditolak seluruhnya.

Keempat karyawan tersebut adalah Denny Elvando, Julianto Samudi, Normalia, dan Franky Tambunan. Kuasa hukum para tergugat Hendrayana mengapresiasi putusan majelis yang diketuai oleh Syahrul Rizal.

"Inti amar putusannya, menolak gugatan Citibank untuk seluruhnya," kata Hendrayana kepada Bisnis.com, Senin (16/3/2015).

Dalam pertimbangannya, majelis menilai tindakan PHK yang telah dilakukan oleh Citibank terhadap para tergugat tidak sesuai dengan Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, tindakan PHK tersebut juga telah menyalahi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara keempat mantan karyawan dan pihak Citibank.

Majelis melanjutkan seharusnya Citibank melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada karyawan tersebut. Tindakan tersebut juga tidak sebanding dengan upaya keempat mantan karyawan tersebut dalam membongkar dugaan kecurangan manipulasi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak nasabah oleh karyawan Citibank lain.

Selain itu, Citibank juga tidak menderita kerugian apapun di dalam perkara tersebut.

Sementara itu, salah satu mantan karyawan Julianto Samudi merasa senang atas putusan majelis hakim tersebut. Perjuangannya bersama rekan terkait kesewenangan perusahaan telah didengar oleh majelis dan membuahkan hasil.

"Semoga pihak Citibank sadar setelah semua gugatannya ditolak serta kembali mempekerjakan kami," kata Julianto melalui telepon.

Dia juga telah menghubungi bagian Human Resource Development (HRD) Citibank untuk segera membahas tindak lanjut atas putusan tersebut. Perusahaan sudah merespons permintaan tersebut dan akan segera berkomunikasi dengan kuasa hukum Citibank.

Secara terpisah, Director Country Corporate Affairs Citibank Agung Laksamana mengaku baru mendapatkan informasi mengenai putusan tersebut. Selain itu, pihaknya akan menunggu pemberitahuan resmi dan salinan putusan.

"Kami akan mempelajari salinan putusan sebelum perusahaan menentukan langkah selanjutnya," kata Agung melalui pesan singkat kepada Bisnis.

Dalam berkas gugatan No. 207/Pdt.Sus/PHI/2014/PN.Jkt.Pst yang diterima Bisnis, Citibank NA diwakili Purbadi Hardjoprajitno mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial pada Denny Elvando, Julianto Samudi, Normalia, dan Franky Tambunan.

Perkara ini bermula saat Citibank meluncurkan program Ready Credit 2 Hours (RC) yakni merupakan program khusus pembuatan kartu bagi nasabah dalam waktu 2 jam sejak aplikasi diajukan.

Lokasi stan perusahaan dibuka di gedung perkantoran mitra karena target nasabah dalam program tersebut adalah kelas menengah atas.

Proses pengajuan RC oleh nasabah tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh Booth Commander (BC). BC merupakan pintu pertama aplikasi tersebut disetujui atau tidak sebelum batas waktu 2 jam.

Pada Juli 2013, para tergugat yang bertindak sebagai BC melakukan tindakan pelanggaran disiplin. Mereka diketahui telah menandatangani dan stempel pada formulir aplikasi RC kosong.

Selain itu, lanjutnya, mereka juga meninggalkan stan perusahaan tanpa ada petugas pengganti dan tidak kembali. Para penggugat beralasan mengerjakan pekerjaan lain.

Pihaknya menilai perbuatan para tergugat yang menandatangani formulir kosong telah mencederai kepercayaan penggugat. Mereka seolah-olah telah mengerjakan tugas pekerjaan sesuai prosedur kerja.

Atas pelanggaran tersebut, perusahaan bermaksud untuk melakukan perundingan secara bipartit pada 30 September 2013 dan 8 Oktober 2013, tetapi tidak tercapai kesepakatan. Kemudian, Citibank menempuh upaya mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta.

Dalam petitumnya, Citibank meminta ketua Pengadilan Hubungan Industrial Jakpus untuk mengabulkan gugatannya. Menyatakan para tergugat telah melanggar prosedur pengajuan RC yang dimuat dalam memo internal per Januari sampai dengan Mei 2013.

Menyatakan para tergugat melanggar perjanjian kerja bersama Citibank dan menetapkan hubungan kerja kedua pihak telah putus sejak Mei 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper