Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mentan Mengaku Pernah Dengar Nama Dirut Indoguna dari Ruhut Sitompul

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Pertanian Suswono mengaku pernah mendengar nama direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dari anggota Komisi III fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul. "Namanya (Elizabeth) entah yang ini atau tidak, tapi pernah

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Pertanian Suswono mengaku pernah mendengar nama direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dari anggota Komisi III fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul.

"Namanya (Elizabeth) entah yang ini atau tidak, tapi pernah dengar namanya sekali dari Ruhut Sitompul anggota DPR," kata Suswono dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/8/2013)

Suswono menjadi saksi dalam sidang suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah.

Namun, hakim tidak mengejar lebih lanjut keterkaitan antaran Ruhut dengan Elizabeth yang juga menjadi tersangka dalam kasuus suap yang sama.

Setelah keluar dari ruang sidang, Suswono menjelaskan bahwa ia tidak dapat memastikan apakah Elizabeth yang disebut oleh Ruhut adalah Maria Elizabeth Liman.

"Beliau (Ruhut) pernah menyebut-nyebut, tapi saya tidak terlalu 'ngeh' menyebut nama Elizabeth, tidak ada mengatakan permintaan penambahan kuota, itu cuma sahabatnya, sepintas saja, makanya apakah pernah Elizabeth apakah yang dimaksud Elizabeth ini atau bukan," ucap Suswono, seusai sidang.

Suswono juga mengaku tidak ingat konteks pembicaraannya dengan Ruhut, sehingga tercetus nama Elizabeth.

"Seingat saya pernah dengar nama itu (Elizabeth), jadi ketika hakim tanya pernah dengar nama itu sebelumnya, seingat saya pernah dari saudara Ruhut, tapi namanya juga hanya menyampaikan," tambah Suswono.

Ia tidak dapat memastikan kedekatan hubungan antara Ruhut dan Elizabeth.

"Saya tidak tahu hubungan keduanya, yang jelas saya pernah dengar nama itu tapi sebagai sahabat, pernah menjadi importir (daging), hanya sekedar itu saja, tapi sekali lagi (kasus) ini konstruksinya sudah jelas ini permainan makelar," ungkap Suswono.

Fathanah dalam perkara ini didakwa berdasarkan pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar tentang orang yang menyamarkan harta kekayaannya.

Fathanah juga didakwa menerima uang yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana berdasarkan pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar karena dianggap menerima bersama-sama dengan Luthfi pemberian mencapai Rp35,4 miliar (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper