Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama Bank Tabungan Negara Maryono, hari ini (22/8/2013) dijadwalkan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait kasus pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Maryono dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka Budi Mulya.
Maryono dipanggil karena dapat dimintai keterangan, dan diduga mengetahui proses pemberian FPJP dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Selain memeriksa Maryono, KPK juga akan memeriksa lima orang saksi lainnya dalam kasus itu. Pertama, mantan Pengawas Banl Madya Senior Bank Indonesia Pahala Santoso, mantan Pegawai Bank Century Ferial Fahmi.
Kemudian, pegawai bank Indonesia Ismail Riyadi, Direktur Penjaminan dan Manajemen Resiko Suharyono Eliandy, dan mantan pegawai Bank Mutiara Anton Liu.
Dalam kasus itu, KPK baru menetapkan status tersangka, pada mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.