Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok, Jumat (23/8/2013) Nama-Nama Caleg DPR Diumumkan

Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum dijadwalkan mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) DPR besok, Jumat (23/8/2013)Pengumuman melalui sejumlah media cetak nasional tersebut dilakukan besok setelah KPU mengumumkan 6.608 nama calon

Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum dijadwalkan mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) DPR besok, Jumat (23/8/2013)

Pengumuman melalui sejumlah media cetak nasional tersebut dilakukan besok setelah KPU mengumumkan 6.608 nama calon anggota legislatif (caleg) di daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR untuk Pemilu 2014 pada Kamis (22/8/2013)

"KPU menetapkan DCT Anggota DPR RI untuk Pemilu 2014 adalah sebanyak 6.608 orang, yang akan memperebutkan 560 kursi DPR di 77 daerah pemilihan (dapil)," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat membacakan hasil rekapitulasi di hadapan perwakilan parpol di Jakarta, tulis Antara, Kamis (22/8/2013).

Jumlah caleg tersebut diperoleh dari 6.641 bakal caleg yang diajukan 12 parpol peserta Pemilu pada saat pendaftaran termasuk 75 bakal caleg tambahan yang diajukan oleh parpol.

Pada saat penetapan DCS (daftar calon sementara), termasuk tindak lanjut pascaputusan sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU menetapkan 6.608 caleg sementara, sedangkan 39 bakal caleg lain gugur.

Dari 6.608 caleg sementara di DCS tersebut, KPU menemukan 23 orang tidak memenuhi syarat dan kesemuanya diganti oleh parpol.

Sebelumnya, Komisioner Hadar Nafis Gumay mengatakan terjadi pergantian caleg milik enam parpol, karena ada laporan masyarakat yang menyatakan berkas administrasi caleg-caleg tersebut bermasalah.

Ada enam parpol yang caleg-nya diganti berdasarkan laporan masyarakat, yaitu Partai Gerindra, PAN, PPP, Partai Hanura PKPI dan PKB.

Proses masukan masyarakat itu, walaupun tidak banyak, mengakibatkan caleg menjadi tidak memenuhi syarat dan harus diganti oleh parpol," ucap Hadar.

Sementara itu, lima parpol lain tidak mengalami perubahan atau pergantian caleg karena seluruh caleg parpol tersebut di DCS dinilai KPU memenuhi syarat menjadi DCT.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper