Bisnis.com, JAKARTA--Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan penertiban barang-barang ilegal di lembaga-lembaga pemasyarakat berdampak pada kerusuhan di Lapas Labuhan Ruku.
"Justru karena kami sedang giat mengupayakan pembenahan seperti anti-ponsel, pungutan liar, dan narkoba mungkin ada pihak yang zona nyamannya terganggu, sehingga timbul reaksi dalam bentuk ancaman keamanan dan ketertiban," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. di Gedung Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Senin (19/8/2013) malam.
Namun, Wamenkum HAM mengatakan kementeriannya akan tetap melanjutkan kebijakan penertiban bekerja sama dengan Polri.
"Jika ada tantangan keamanan dan ketertiban, jawaban kami, anti-ponsel, pungli, dan narkoba akan terus dilaksanakan agar keamanan tidak terus mengalami persoalan-persoalan seperti di Tanjung Gusta ataupun Labuhan Ruku," tegasnya.
Wamenkum HAM juga menyinggung kebijakan Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 tentang Remisi Narapidana Kasus Terorisme, Narkoba, Korupsi yang juga membawa konsekuensi keamanan di lembaga-lembaga pemasyarakatan.
"PP No.9/2012 itu berdampak pada pengetatan hak-hak narapidana seperti remisi yang di lapangan membawa konsekuensi ketertiban," katanya.
Terkait kerusuhan di Lapas Labuhan Ruku Kabupaten Batubara, Minggu (18/8), Denny mengatakan pihaknya akan terus melakukan evakuasi terhadap warga binaan.
"Semalam, 25 narapidana wanita sudah dipindahkan untuk memastikan kondisi mereka lebih aman. Narapidana lain akan bertahap dipindahkan, itu diputuskan di lapangan mana narapidana yang akan didahulukan," tuturnya. (Antara)