Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Sulsel Menang Perkara Lawan Ahli Waris Pejuang Kemerdekaan di MA

Bisnis.com, MAKASSAR—Mahkamah Agung memenangkan Pemerintah Sulawesi Selatan yang mengklaim rumah milik alm. Andi Rahmat Aris di Yogyakarta sebagai inventaris pemda dan dijadikan asrama mahasiswa.

Bisnis.com, MAKASSAR—Mahkamah Agung memenangkan Pemerintah Sulawesi Selatan yang mengklaim rumah milik alm. Andi Rahmat Aris di Yogyakarta sebagai inventaris pemda dan dijadikan asrama mahasiswa.

Perkara No. 1826 K/Pdt/2012 itu diputus majelis hakim agung MA pada 31 Januari 2013 yakni I Made Tara, Soltoni Mohdally, dan Habiburrahman. Putusan itu baru diunggah MA di website-nya pada 1 Agustus 2013.

Perkara yang diputus dalam tingkat kasasi itu merupakan sengketa gugatan perdata yang diajukan ahli waris Andi Rahmat Aris melawan Pemda Sulsel (tergugat I), Kepala Kantor BPN Kota Yogyakarta (tergugat II) dan Kepala Asrama Mahasiswa Bawakaraeng (tergugat III).

Andi Rahmat adalah pejuang kemerdekaan RI dan menjadi salah seorang pendiri Angkatan Laut RI (BKR Laut). Sebagai penghargaan, pemerintah menghadiahkan rumah di Jl. Krasak No. 5 Yogyakarta pada 1946.

Pejuang yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Panaikang Makasar itu juga mendapat anugerah Bintang Gerilya.

Ketika menempati rumah itu, Andi Rahmat menampung secara cuma-cuma, diawali Tentara Pelajar dan disusul secara bergantian mahasiswa asal Sulawesi Selatan yang sedang menuntut ilmu di Yogyakarta sejak 1954.

Andi Rahmat meninggal pada 1971 dan istrinya meninggal 1994. Sejak 1954 s/d tahun 2005 atau selama 50 tahun, istri dan ahli waris tetap mengizinkan mahasiswa Sulsel mondok secara cuma-cuma di rumah itu.

Pada 6 Juni 2005 para ahli waris (penggugat) mengajukan tiga opsi kepada Pemda Sulsel, yakni mengembalikan rumah, tukar guling, atau membelinya dengan harga yang wajar.

Alasan ahli waris karena dari lima anak Andi Rahmat, empat diantaranya tidak memiliki rumah dan mengontrak di tempat lain.

Tetapi, Pemda Sulsel malah mengirim surat yang berisi pengakuan bahwa rumah di Jl. Krasak No. 5 Yogyakarta (obyek sengketa) sudah menjadi aset milik pemda dan sudah didaftarkan dalam inventaris milik tergugat I.

Bukti-bukti yang diajukan Pemda Sulsel itu dianggap ahli waris sebagai fakta yang menyalahi hukum atau bersifat melawan hukum yang bisa berdampak perdata maupun pidana, sehingga digugatlah ke Pengadilan Negeri Kelas I Yogyakarta.

“Surat bukti P.17 adalah bersifat melawan hukum, karena mengambil alih hak milik penggugat tanpa dilandasi suatu alas hak berupa surat jual beli atau dalam bentuk pengalihan hak lainnya dari penggugat kepada tergugat I,” ungkap penggugat yang menggunakan kuasa hukum Amiruddin Aburaera.

Penggugat minta lewat pengadilan agar surat aslinya diteliti pada suatu laboratorium untuk menentukan keasliannya.

Mereka mengklaim sesungguhnya tanah/halaman rumah dari obyek sengketa statusnya adalah hak milik adat, karena penggugat sudah memiliki sebelum berlakunya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

Berdasarkan Keppres No. 33 Tahun 1984 maka UUPA dinyatakan berlaku penuh di wilayah D.I. Yogyakarta, yang berarti status tanah Kraton/Suapraja menjadi hapus, dan tanah tersebut dikonversi sebagai milik Andi Rahmat.

Adapun klaim Pemda Sulsel berpegang pada hak pakai No. 77 tanggal 27 Juli 2005 yang dianggap penggugat menyalahi prosedur karena tidak didasari surat pelepasan hak dari ahli waris rumah.

“Pemerintah bukan pemilik tanah, pemerintah sebatas menguasai tanah dan dari hak menguasai lahirlah kewajiban dalam bentuk wewenang mengatur (ic. Pasal 2 UUPA),” ungkap penggugat.

Namun, tuntutan penggugat agar rumah yang jadi sengketa sebagai milik sah ahli waris Andi Rahmat serta tuntutan lainnya ditolak pengdilan. Demikian juga ketika mengajukan banding, pengadilan tinggi malah menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Kemudian pada 27 September 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan sebagaimana ternyata dari Akta permohonan kasasi nomor: 31/Pdt.G/2010/PN.YK jo. No. 15/ PDT/2011/PTY yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Di MA lagi-lagi usaha ahli waris Andi Rahmat, yakni Andi Ratna Indra Aris, Andi Suryandari Aris, Andi Ikramsyah Aris, Andi Susilowati Aris, dan Andi Yetti Mediaty Aris, kandas.

MA menyatakan majelis putusan hakim sebelumnya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper