Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Terdaftar di Lamongan, Mendagri: FPI Tidak Bisa Dibubarkan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menantang Front Pembela Islam menggugat para tersangka kasus kekerasan di Kendal yang diklaim hanya mendompleng nama ormas tersebut.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menantang Front Pembela Islam menggugat para tersangka kasus kekerasan di Kendal yang diklaim hanya mendompleng nama ormas tersebut.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan seharusnya Dewan Pengurus Pusat FPI mengambil sikap tegas terhadap oknum bukan anggota yang beraktivitas menggunakan atribut FPI.

"Kalau hanya memakai nama dan tidak resmi, seharusnya DPP [FPI] yang persoalkan, mesti tegas," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (13/8).

Gamawan memastikan FPI tidak terdaftar sebagai organisasi massa di Lamongan, hingga tidak bisa dibubarkan.

Namun, pemerintah meyakinkan masyarakat bahwa setiap pelaku kekerasan di Kendal akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. "Dia melakukan tindakan pidana, proses secara hukum. Sebagai organisasi, dia tidak terdaftar di Lamongan," kata Mendagri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper