Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menantang Front Pembela Islam menggugat para tersangka kasus kekerasan di Kendal yang diklaim hanya mendompleng nama ormas tersebut.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan seharusnya Dewan Pengurus Pusat FPI mengambil sikap tegas terhadap oknum bukan anggota yang beraktivitas menggunakan atribut FPI.
"Kalau hanya memakai nama dan tidak resmi, seharusnya DPP [FPI] yang persoalkan, mesti tegas," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (13/8).
Gamawan memastikan FPI tidak terdaftar sebagai organisasi massa di Lamongan, hingga tidak bisa dibubarkan.
Namun, pemerintah meyakinkan masyarakat bahwa setiap pelaku kekerasan di Kendal akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. "Dia melakukan tindakan pidana, proses secara hukum. Sebagai organisasi, dia tidak terdaftar di Lamongan," kata Mendagri.