Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Bank Bukopin, Iwan Natapriyana, mengatakan putusan Mahkamah Agung No.1683 K/Pdt/2007 berkaitan jumlah pembayaran ganti kerugian yang harus dibayar pelawan dan turut pelawan menimbulkan kerancuan karena tidak jelas perhitungannya.
“Perhitungan nilai ganti kerugian yang diputus Mahkamah Agung sangat tidak relevan atau tidak mendukung atau kabur satu sama lain. Pertimbangan hokum tidak mendukung amar/dictum putusan tersebut, sehingga membingungkan atau kacau atas jumlah yang harus dibayar,” ungkap pengacara Iwan Natapriyana dari Kantor Hukum Purwoko J.Sumantri dalam jawaban penyampaikan bukti perkara perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2013).
Dalam permohonan perlawanan yang diajukan pelawan PT Bank Bukopin, melalui kuasa hukumnya Iwan Natapriyana berkaitan amar putusan Mahkamah Agung No.1683 K/Pdt/2007, tertanggal 12 Juni 2009 menyebutkan “……mengadili sendiri perkara itu dengan amarnya berbunyi:
“Karena termohon kasasi I, PT Bank Bukopin telah mendebet dana kredit untuk pemohon Kasasi (Pedagang Pasar Citeureup Koppas Citeureup) untuk keperluan orang lain, yakni termohon kasasi II, R.Kusuma Sandjojo, maka ia harus mengganti dana itu bersama termohon kasasi II kepada pemohon kasasi,
Ganti kerugian itu, termasuk bunga selama 5 tahun seperti dengan bunga yang dibebankan PT Bank Danamon kepada penggugat yang diperhitungkan sebesar Rp8,1 miliar.
Selain itu, Mahkamah Agung juga menghukum para tergugat dalam sengketa kredit itu membayar ganti rugi bunga uang kepada penggugat setiap bulan sejak September 2003 dengan perhitungan rata-rata setiap bulannya Rp146.313.298.94 sampai para tergugat melunasi semua kewajibannya, yaitu membayar kembali uang yang didebet dan dikreditkan ke rekening tergugat II oleh tergugat I pada 1989 sebesar Rp357.578.666 dan bunga sejak tahun 1990 sampai dengan 2003 sebesar Rp8,5 miliar.
Menurut kuasa hukum pelawan itu, apakah pelawan dan turut terlawan selain membayar dana sebesar Rp357 juta juga harus membayar ganti kerugian yang terhitung sejak 1990 sampai dengan 2003 sebesar Rp8,5 miliar.
“karena dalam pertimbangan putusan majelis hakim tingkat Kasasi pada halaman 27 alinea terakhir dan halaman 28 angka 1-2 sebagaimana diuraikan agar pelawan bersama turut terlawan dihukum membayar ganti kerugian sebesar Rp357,5 juta ditambah bunga selama empat tahun terakhir sebagaimana dibebankan PT Bank Danamon kepada terlawan yang diperhitungkan sebesar Rp8,1 miliar.
Menanggapi alas an tersebut, kuasa hukum Pedagang Pasar Citeureup Koppas Citeureup, Rully Simorangkir, mengatakan jawaban maupun bukti yang disampaikan kuasa hukum PT bank Bukopin hanya untuk mengulur-ulur waktu atas sita eksekusi yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia meminta kuasa hukum PT Bank Bukopin menghormati isi putusan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dilanjutkan dengan sita eksekusi yang merujuk pada Penetapan Eksekusi itu yang dilaksanakan pada 5 Juli 2012, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suhartoyo mengacu pada putusan Mahkamah Agung No.1683 K/Pdt/2007.
Dalam Penetapan Eksekusi itu disebutkan pada 17 November 2011, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan teguran terhadap para termohon eksekusi dan para termohon eksekusi pada 7 Desember 2011 serta 7 Maret 2012 telah diberi teguran. Namun termohon eksekusi II tidak datang menghadap walaupun telah dipanggil secara sah dan patut sebagaimana disebutkan dalam Relaas panggilan 23 November 2011 dan 30 November 2011.