Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Dukung Pembentukan Lembaga Penyadapan

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika mengatakan soal penyadapan menjadi perdebatan tersendiri dalam pembahasan revisi KUHP sehingga memunculkan usulan dibentuk lembaga penyadapan bagi seluruh penagak hukum.

Bisnis.com, JAKARTA Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika mengatakan soal penyadapan menjadi perdebatan tersendiri dalam pembahasan revisi KUHP sehingga memunculkan usulan dibentuk lembaga penyadapan bagi seluruh penagak hukum.

Menurutnya, lembaga penyadapan tersebut bukan hanya untuk KPK namun berdiri sendiri. Namun demikian, Pasek belum bisa menggambarkan bagaimana bentuk lembaga itu nantinya, termasuk bentuk kerjasmanya dengan sejumlah lembaga lainnya.

Lembaga itu berdiri sendiri, namun bentuknya seperti apa, itu belum ada kesepakatan, ujarnya dalam satu diksui soal RUU KUHP bersama nara sumber pakar hukum Akhiar Salmi dari Universitas Indonesia. Pasek optimisits pembahsan masalah penyadapan itu bisa dilakukan pada pertengahan Agustus mendatang

Terkait soal kriteria penyadapan dalam RUU KUHP, Pasek mengatakan kegiatan tersebut tetap pada kategori tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana korupsi.

“Kita tetap berharap banyak pada KPK dengan penyadapan itu. Dan, untuk menjaga kepastian hukum kita berharap KPK tak terlalu lama menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya dikompleks Parlemen, Selasa (30/7/2013).

Menurutnya, setiap penyidikan diperlukan batasan waktu dan setidaknya jangan sampai satu tahun agar proses beracara cepat dan murah.

Akhiar Salmi mengatakan selama penyadapan itu lebih efektif bagi tugas KPK, kenapa tidak diperkuat

“Saya justru khawatir kalau KPK harus izin terlebih dahulu ke pengadilan atau ke lembaga penyadapan untuk menyadap pejabat negara yang diduga korupsi, itu bisa terjadi tawar-menawar dan kongkalikong antara koruptor dan lembaga penyadapan itu sendiri,” ujarnya. Kalu hal itu yang terjadi, ujarnya, berarti terjadi penyalahgunaan dan korupsi baru, dan pasti akan menghambat kinerja KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper