Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Priyo Fasilitasi Remisi 9 Koruptor, Ada Apa?

Bisnis.com, JAKARTA—Langkah Wakil Ketua DPR  Priyo Budi Santoso memfasilitasi remisi sembilan narapidana korupsi dengan cara mengirimkan surat pengaduan mereka kepada  presiden menuai kecaman.Indonesia Corruption Watch (ICW), melalui

Bisnis.com, JAKARTA—Langkah Wakil Ketua DPR  Priyo Budi Santoso memfasilitasi remisi sembilan narapidana korupsi dengan cara mengirimkan surat pengaduan mereka kepada  presiden menuai kecaman.

Indonesia Corruption Watch (ICW), melalui peneliti  seniornya Abdullah Dahlan, mengungkapkan tindakan yang dilakukan pimpinan DPR dari Fraksi Partai Golkar itu,  melanggar Peraturan DPR No. 1/2011 tentang Kode Etik

“Setidaknya, ada enam pelanggaran kode etik yang dilakukan Priyo atas langkahnya menyampaikan surat [soal remisi]  kepada pesiden,” ujarnya dalam situs resmi ICW.

Enam pelanggaran kode etik  tersebut yakni  tindakan Prijo bersebrangan dengan  enam pasal dalam Peraturan DPR No. 1/2011, khususnya pasal 2 Ayat 1, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 Ayat 1, Pasal 3 Ayat 2, Pasal 3 Ayat 8, dan Pasal 9 Ayat 5.

 Atas dasar itu,. ICW  mendukung  langkah  Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengadukan Priyo ke Badan Kehormatan (BK) DPR.

 "Pengaduan [Priyo ke BK] tersebut merupakan bentuk  perhatian publik terhadap citra DPR. Kami tidak rela institusi  ini stigmanya jadi buruk akibat ulah anggotanya yang tidak menjunjung tinggi kode etik,"  papar Abdullah.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi beranggotakan  beberapa lembaga swadaya masyarakat, di antaranya Masyarakat Transparansi Indonesia, YLBHI,  LBH Jakarta, ICW,  Indonesian Legal Roundtable, Public Interest Lawyer Network dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional.

Koalisi tersebut   Kamis (18/7/2013) lalu  mengadukan Priyo ke BK DPR karena dianggap memfasilitasi  sembilan narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi dari presiden.

Sembilan terpidana  korupsi yakni   Letjen  (Purn) Hari Sabarno, Wijanarko Puspoyo,  Muchtar Muhammad,  Agusrin M Najamuddin, Haposan Hutagulung  Soetejo Yuwono Jumanto,  Abdul Hamid dan Abdul Syukur Ganny, mewakili 106 napi Tipikor Lapas Sukamiskin,  mengirim surat pengaduan kepada Priyo untuk memfasilitasi remisi dengan cara mengirim surat kepada presiden.

Akhirnya surat dari Wakil Ketua DPR dilayangkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Priyo kepada awak  media di DPR  membantah  langkahnya  mengirim surat kepada presiden tadi  karena membela koruptor. Menurutnya, sebagai Wakil Ketua DPR yang membidangi masalah politik, hukum, dan keamanan, dia memiliki tugas untuk meneruskan pengaduan yang diterima dari Komisi III DPR.

Tapi, politisi Partai Golkar ini membenarkan saat berkunjung  ke  Lapas Sukamiskin beberapa waktu lalu, mantan Mendagri  Hari Sabarno sempat mengingatkan soal surat keluhan para napi  tipikor tadi.

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 99/2012  tentang Remisi untuk kasus korupsi, terorisme dan narkoba,  pengurangan masa tahanan  hanya dapat diberikan dengan syarat  terpidana bersedia menjadi justice collabolator.

Untuk napi korupsi malah ditambah persyaratan bersedia  membayar uang pengganti. Remisi biasa diberikan pada Hari Raya keagamanan seperti Idulfitri, Natal  dan Waisak  serta Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

ICW  menganggap PP 99/2012  tidak perlu dihapus atau direvisi. Sebab, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan efek jera kepada narapidana, khsusunya koruptor. (Foto: copy surat pengaduan 9 napi tipikor)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper