Bisnis.com, JAKARTA—Langkah Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso memfasilitasi remisi sembilan narapidana korupsi dengan cara mengirimkan surat pengaduan mereka kepada presiden menuai kecaman.
Indonesia Corruption Watch (ICW), melalui peneliti seniornya Abdullah Dahlan, mengungkapkan tindakan yang dilakukan pimpinan DPR dari Fraksi Partai Golkar itu, melanggar Peraturan DPR No. 1/2011 tentang Kode Etik
“Setidaknya, ada enam pelanggaran kode etik yang dilakukan Priyo atas langkahnya menyampaikan surat [soal remisi] kepada pesiden,” ujarnya dalam situs resmi ICW.
Enam pelanggaran kode etik tersebut yakni tindakan Prijo bersebrangan dengan enam pasal dalam Peraturan DPR No. 1/2011, khususnya pasal 2 Ayat 1, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 Ayat 1, Pasal 3 Ayat 2, Pasal 3 Ayat 8, dan Pasal 9 Ayat 5.
Atas dasar itu,. ICW mendukung langkah Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengadukan Priyo ke Badan Kehormatan (BK) DPR.
"Pengaduan [Priyo ke BK] tersebut merupakan bentuk perhatian publik terhadap citra DPR. Kami tidak rela institusi ini stigmanya jadi buruk akibat ulah anggotanya yang tidak menjunjung tinggi kode etik," papar Abdullah.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi beranggotakan beberapa lembaga swadaya masyarakat, di antaranya Masyarakat Transparansi Indonesia, YLBHI, LBH Jakarta, ICW, Indonesian Legal Roundtable, Public Interest Lawyer Network dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional.
Koalisi tersebut Kamis (18/7/2013) lalu mengadukan Priyo ke BK DPR karena dianggap memfasilitasi sembilan narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi dari presiden.
Sembilan terpidana korupsi yakni Letjen (Purn) Hari Sabarno, Wijanarko Puspoyo, Muchtar Muhammad, Agusrin M Najamuddin, Haposan Hutagulung Soetejo Yuwono Jumanto, Abdul Hamid dan Abdul Syukur Ganny, mewakili 106 napi Tipikor Lapas Sukamiskin, mengirim surat pengaduan kepada Priyo untuk memfasilitasi remisi dengan cara mengirim surat kepada presiden.
Akhirnya surat dari Wakil Ketua DPR dilayangkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Priyo kepada awak media di DPR membantah langkahnya mengirim surat kepada presiden tadi karena membela koruptor. Menurutnya, sebagai Wakil Ketua DPR yang membidangi masalah politik, hukum, dan keamanan, dia memiliki tugas untuk meneruskan pengaduan yang diterima dari Komisi III DPR.
Tapi, politisi Partai Golkar ini membenarkan saat berkunjung ke Lapas Sukamiskin beberapa waktu lalu, mantan Mendagri Hari Sabarno sempat mengingatkan soal surat keluhan para napi tipikor tadi.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 99/2012 tentang Remisi untuk kasus korupsi, terorisme dan narkoba, pengurangan masa tahanan hanya dapat diberikan dengan syarat terpidana bersedia menjadi justice collabolator.
Untuk napi korupsi malah ditambah persyaratan bersedia membayar uang pengganti. Remisi biasa diberikan pada Hari Raya keagamanan seperti Idulfitri, Natal dan Waisak serta Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
ICW menganggap PP 99/2012 tidak perlu dihapus atau direvisi. Sebab, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan efek jera kepada narapidana, khsusunya koruptor. (Foto: copy surat pengaduan 9 napi tipikor)