Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mediasi Sengketa Bisnis Blue Bird Taxi Gagal

Bisnis.com, JAKARTA - Mediasi sengketa bisnis antara para pemegang saham PT Blue Bird Taxi gagal karena tidak terjadi perdamaian antara kuasa hukum penggugat Mintarsih dan tergugat Purnomo Prawiro Mangkusudjono.

Bisnis.com, JAKARTA - Mediasi sengketa bisnis antara para pemegang saham PT Blue Bird Taxi gagal karena tidak terjadi perdamaian antara kuasa hukum penggugat Mintarsih dan tergugat Purnomo Prawiro Mangkusudjono.

“Intinya, forum mediasi yang difasilitasi majelis hakim dalam perkara ini menemui kegagalan, sehingga proses hukumnya dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, tapi sidangnya, sekarang ditunda,”ungkap kuasa hukum penggugat Mintarsih, Ramadi Nurima seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2013).

Ramadi mengatakan pada prinispnya dalam sidang sengketa PT Blue Bird Taxi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah mempersoalkan tergugat Purnomo Prawiro Mangkusudjono yang membentuk badan usaha yang nama dan logonya tetap sama yang dimiliki PT Blue Bird Taxi.

“Sedang perkara gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempersoalkan agar tergugat Purnomo Prawiro Mangkusudjono membubarkan CV Lestiani yang sebelumnya menjadi badan hukum pengelolaan perusahaan transportasi tersebut."

Sebelumnya, kuasa hukum Purnomo Prawiro Mangkusudjono, Hotman Paris Hutapea, mengatakan Mintarsih A. Latief telah mengundurkan diri sebagai pengurus perseroan sejak 2001 berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Penetapan pengunduran diri Mintarsih secara pribadi dari perseroan dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disampaikan melalui pendelegasian ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,”ungkap Hotman seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2013).

Hotman mengatakan tidak ada alasan bagi Mintarsih untuk mempersoalkan kedudukannya di PT Blue Bird Taxi. “Saat pengelolaan PT Blue Bird Taxi mengalami kemunduran pada 2001, Mintarsih mengajukan penetapan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, guna mengundurkan diri sebagai pengurus persero,”ungkap kuasa hukum Purnomo itu.

Pengacara Purnomo itu menambahkan Mintarsih yang mengajukan penetapan pengunduran diri sebagai pengurus persero PT Blue Bird Taxi bersepakat dengan Purnomo dan Chandra untuk masing-masing mendirikan perusahaan taksi lain. Untuk itu Mintarsih mendirikan perusahaan taksi Gamya yang saat ini hanya memiliki 500 armada. “Adapun klien kami Purnomo dan Chandra mendirikan nama PT Blue Bird yang sekarang memiliki 30.000 unit armada taksi,”katanya.

Namun, katanya, Purnomo dan Chandra masih tetap mengelola PT Blue Bird Taxi yang masih mempekerjakan Mintarsih sebagai pengawas di dengan gaji mencapai Rp200 juta per bulan. “Ada bukti transfer dananya dari Citibank,” kata Hotman sambil menunjukkan data transfer kepada Mintarsih.

Saat itu, lanjut Hotman, Mintarsih bersama adik kandungnya, Purnomo Prawiro Mangkusudjono dan Chandra sebagai pemegang saham PT Blue Bird Taxi, melalui CV Lestiani yang memiliki 45% di perusahaan angkutan umum tersebut, sedangkan pemegang saham lainnya Surjo Wibowo memiliki 29% saham dan Janti Surjo Wibowo pemegang 6% saham di perusahaan itu berdasarkan  Akta No.68, tertanggal 19 Februari 1991 di hadapan Notaris Rahma Arie Soetardjo.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erwin Tambunan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper