Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian Petroleum Association (IPA) sangat prihatin atas keputusan bersalah yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada pekerja Chevron Pacific Indonesia (CPI) terkait kasus Bioremediasi.
IPA dan para anggotanya percaya bahwa kepastian hukum dan regulasi sangat diperlukan untuk menciptakan iklim investasi dan produksi yang stabil.
Keputusan pengadilan telah menciptakan ketidakpastian hukum bagi para anggota IPA karena dalam proses peradilan, dua institusi pemerintah yaitu Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) dan SKK Migas menyatakan bahwa proyek Bioremediasi yang dilakukan oleh CPI adalah sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Keputusan pengadilan tersebut akan memberikan konsekuensi yang luas bagi industri migas dan berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia, di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi guna menjaga produksi migas yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kriminalisasi KKS merupakan perkembangan yang sangat mengkhawatirkan bagi para pelaku industri migas, baik perusahaan nasional maupun multinasional, dan telah menimbulkan kecemasan yang tinggi di kalangan pekerja Kontraktor KKS sehingga dapat menyulitkan dan menurunkan efektifitas operasi migas di Indonesia.
IPA secara terus menerus mengingatkan bahwa KKS merupakan kontrak bisnis dan oleh karena itu, perselisihan yang timbul dari implementasi proyek KKS, sepanjang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, harus diselesaikan sesuai proses penyelesaian perselisihan menurut ketentuan KKS yang berdasarkan prinsip hukum perdata, bukan hukum pidana.
IPA dan seluruh anggotanya berkomitmen untuk tetap beroperasi dengan menjunjung tinggi etika dan integritas usaha dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. IPA dan seluruh anggotanya mempromosikan tata kelola usaha yang baik (good corporate governance), tidak hanya dilingkungan sektor migas, tetapi juga di seluruh lingkup komunitas