Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Medan Surga Software Ilegal. Ini Temuannya!

Bisnis.com, JAKARTA-- Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) mencatat peredaran sofware ilegal-bajakan mulai meningkat di mal yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sejumlah mal di kota besar seperti Medan, Sumatera Utara tercatat sebagai yang tertinggi

Bisnis.com, JAKARTA-- Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) mencatat peredaran sofware ilegal-bajakan mulai meningkat di mal yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sejumlah mal di kota besar seperti Medan, Sumatera Utara tercatat sebagai yang tertinggi dalam memperdagangkan software ilegal.

"Di Medan itu ada satu toko yang menjual 25 komputer bodong. Di dalamnya sudah diinstal software bajakan. Setelah Medan baru Bandung di urutan dua, dan Jakarta," papar Sekretaris Jenderal MIAP, Justisiari P Kusumah di Jakarta dalam kegiatan buka puasa bersama tadi malam.

Dia mengungkapkan, sepanjang semester pertama tahun ini, MIAP bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri serta Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham telah melakukan sidak di tiga kota besar tersebut, yakni Jakarta, Bandung, dan Medan.

"Ada 12 TKP [tempat kejadian perkara] yang disidak. Di tiga kota itu masing-masing kota kita petakan empat TKP. Jadi terbanyak itu di dua TKP di Medan, kemudian satu di Bandung dan satu di Jakarta (Point Square)," kata dia.

Namun dari temuan tersebut, baik MIAP maupun Mabes Polri belum bisa memperkirakan berapa jumlah kerugian akibat perdagangan komputer dengan software ilegal tersebut. "Itu sulit dihitung. Kecuali kalau sudah masuk pengadilan, mungkin bisa sedikit terkuak. Karena kami tidak tahu sejak kapan mereka menjual komputer bodong dengan software ilegal itu," kata dia.

Sementara Rus Hariyanto, perwakilan dari Bareskrim Mabes Polri mengatakan, dari hasil sidak tersebut, sejumlah pelaku sudah diproses secara hukum. "Ada yang sudah masuk pengadilan," ujarnya.

Justisiari lebih lanjut meminta dukungan dari semua lembaga terkait dalam proses sosialisasi anti pemalsuan. Terutama kesiapan Kementerian Perdagangan dalam menghadapai ramainya kampanye anti pemalsuan oleh sejumlah negara yang menjadi mitra dagang Indonesia.

"Karena isu HKI ini memang sudah jadi isu global. Sejumlah negara malah secara serius mengeluarkan undang-undang untuk mencounter semua barang ilegal yang masuk ke wilayah mereka. Lantas bagaimana persiapan Indonesia?" tanya dia.

Menjawab hal tersebut, Olvy Andrianita, Deputi Direktur Kerjasama Bilateral Amerika Kemendag, mengatakan, tujuan utama dalam konteks HKI adalah melindungi aset nasional agar bisa bersaing di pasar global.

"Jadi kalau ada UU dari negara-negara tujuan ekspor kita soal kewajiban competitiveness, kita akan adjustment, dan diupayakan supaya produk kita bisa diterima. Karena kadang aturan mereka juga dibuat untuk menjegal barang yang masuk dari luar. Karena kalau tidak sesuai dengan keinginan mereka, produk kita akan ditolak. Atau kalau pun masuk juga tidak bisa bersaing dengan produk asli negara bersangkutan," jelas dia.

Maka dari itu, Kementerian Perdagangan, kata dia, bersama dengan semua lembaga yang konsen dengan HKI, akan membantu mengedukasi produsen lokal agar memahami mengenai HKI itu sendiri, selain pemberdayaan dan perlindungan konsumen.

"Kita menjembatani ini supaya produsen kita tahu apa yang diinginkan konsumen negara-negara tujuan ekspor kita. Kita juga akan perbaiki regulasi perdagangan yang dikaitkan dengan HKI," kata Olvy.

Widyaretna Buenastuti, Ketua Umum MIAP, menegaskan edukasi dan sosialisasi ini penting untuk terus dilakukan, sekaligus menyegarkan kembali pemahaman pihak-pihak terkait atau stake holder soal pentingnya perlindungan HKI.

Dalam hal ini perlu untuk dipahami bahwa kerugian karena adanya pelanggaran HKI tidak saja dilihat dari sisi kepentingan produsen atau pemegak hak cipta, tetapi juga konsumen sebagai pengguna akhir.

"Sejak 10 tahun MIAP berdiri, perkembangan memang ke arah yang lebih baik soal perlindungan HKI. Tetapi edukasi dan sosialisasi penting untuk terus dilakukan. Belum lama ini kita lakukan MoU dengan Kemendang soal bagaimana caranya kita bersama-sama meningkatkan pemahaman tentag HKI dan hak konsumen," kata Widyaretna.

Dia menambahkan, soal kerugian negara yang sempat dirilis MIAP hasil studi 2010 lalu terhadap pelanggaran HKI yang kala itu diperkirakan mencapai Rp43,2 triliun, pihaknya akan merilis hasil terbaru guna mengukur sejauh mana dampak sosialisasi hingga penindakan yang dilakukan terhadap pelanggar HKI sejauh ini. "2014 nanti kami update lagi hasil survey terbaru," pungkas Widyaretna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Sarwani
Editor : M. Sarwani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper