Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan Kontroversial Hakim Picu Ketidakpastian Usaha

Bisnis.com, JAKARTA--Penegakan hukum yang benar dan kondusif serta tidak pandang bulu akan berdampak positif terhadap perbaikan kondisi ekonomi nasional.

Bisnis.com, JAKARTA--Penegakan hukum yang benar dan kondusif serta tidak pandang bulu akan berdampak positif terhadap perbaikan kondisi ekonomi nasional.

Namun, menurut Wakil Ketua Komite Tetap Advokasi Hukum Kadin Indonesia Rudy Siregar, praktek penegakan hukum akhir-akhir ini sering kontoversial  dengan munculnya putusan hakim yang justru menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha..

“Permasalahan dalam ketidakpastian hukum tentu  akan berpengaruh pada rencana strategis pemerintah di masa mendatang. Khususnya dalam memaksimalkan pertumbuhan ekonomi dan penanaman modal asing ,”  ujarnya dalam keterangan pers, di Jakarta,  Jumat (19/7/2013).

Rudi mencotohkan perkara  hukum bisnis yang kontroversial antara lain  kasus IM2 Indosat. Dalam kasus ini  majelis hakim Tipikor  menvonis Indosat dengan denda Rp1,3 triliun.

“Lucunya, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), selaku regulator industri telekomunikasi, justru mengatakan tidak ada pelanggaran atau perbuatan hukum dalam kasus perjanjian kerjasama antara Indosat dan IM2 terkait dengan penggunaan frekuensi 2,1 Ghz,”  tuturnya..

Kasus lainnya adalah perkara pajak Asian Agri.  Mahkamah Agung memvonis  perusahaan agribisnis itu  membayar denda pajak Rp2,5 triliun. Denda tersebut  berkaitan putusan perkara pidana Suwir Laut yang dihukum dua tahun penjara dan tiga tahun masa percobaan dalam kasus pajak.

“Putusan hukum yang keliru dalam dunia bisnis dikarenakan pemahaman regulator, pelaku bisnis dan penegak hukum berbeda. Hal itu lantaran pasal-pasal di dalam undang-undang multitafsir,” papar Rudi.

Sementara itu,  pakar hukum pidana Indrianto Senoadji mengatakan Mahkamah Agung  keliru dalam memvonis denda pajak Rp2,5 triliun terhadap Asian Agri berkaitan putusan perkara pidana Suwir Laut.

“Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidana  Suwir Laut, sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidana berupa denda maupun ganti kerugian. Putusan itu sangat keliru dalam penerapan hukumnya," paparnya.

Indrianto heran atas putusan MA yang menghukum perusahaan perkebunan tadi  membayar denda pajak hingga Rp 2,5 trliun. Meskipun, pembayaran denda pajak  tadi merupakan perhitungan piutang pajak dan denda terhadap 14 anak usaha Asian Agri Group.

Menurutnya, ke 14 perusahaan di bawah Asian Agri itu bukan subyek hukum pidana, sehingga sangat keliru jika perusahaan-perusahaan tadi dikenai sanksi membayar denda pajak berkaitan dengan perkara pidana Suwir Laut.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper