Bisnis.com, JAKARTA--Penegakan hukum yang benar dan kondusif serta tidak pandang bulu akan berdampak positif terhadap perbaikan kondisi ekonomi nasional.
Namun, menurut Wakil Ketua Komite Tetap Advokasi Hukum Kadin Indonesia Rudy Siregar, praktek penegakan hukum akhir-akhir ini sering kontoversial dengan munculnya putusan hakim yang justru menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha..
“Permasalahan dalam ketidakpastian hukum tentu akan berpengaruh pada rencana strategis pemerintah di masa mendatang. Khususnya dalam memaksimalkan pertumbuhan ekonomi dan penanaman modal asing ,” ujarnya dalam keterangan pers, di Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Rudi mencotohkan perkara hukum bisnis yang kontroversial antara lain kasus IM2 Indosat. Dalam kasus ini majelis hakim Tipikor menvonis Indosat dengan denda Rp1,3 triliun.
“Lucunya, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), selaku regulator industri telekomunikasi, justru mengatakan tidak ada pelanggaran atau perbuatan hukum dalam kasus perjanjian kerjasama antara Indosat dan IM2 terkait dengan penggunaan frekuensi 2,1 Ghz,” tuturnya..
Kasus lainnya adalah perkara pajak Asian Agri. Mahkamah Agung memvonis perusahaan agribisnis itu membayar denda pajak Rp2,5 triliun. Denda tersebut berkaitan putusan perkara pidana Suwir Laut yang dihukum dua tahun penjara dan tiga tahun masa percobaan dalam kasus pajak.
“Putusan hukum yang keliru dalam dunia bisnis dikarenakan pemahaman regulator, pelaku bisnis dan penegak hukum berbeda. Hal itu lantaran pasal-pasal di dalam undang-undang multitafsir,” papar Rudi.
Sementara itu, pakar hukum pidana Indrianto Senoadji mengatakan Mahkamah Agung keliru dalam memvonis denda pajak Rp2,5 triliun terhadap Asian Agri berkaitan putusan perkara pidana Suwir Laut.
“Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidana Suwir Laut, sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidana berupa denda maupun ganti kerugian. Putusan itu sangat keliru dalam penerapan hukumnya," paparnya.
Indrianto heran atas putusan MA yang menghukum perusahaan perkebunan tadi membayar denda pajak hingga Rp 2,5 trliun. Meskipun, pembayaran denda pajak tadi merupakan perhitungan piutang pajak dan denda terhadap 14 anak usaha Asian Agri Group.
Menurutnya, ke 14 perusahaan di bawah Asian Agri itu bukan subyek hukum pidana, sehingga sangat keliru jika perusahaan-perusahaan tadi dikenai sanksi membayar denda pajak berkaitan dengan perkara pidana Suwir Laut.