Bisnis.com, KENDARI---Direktur Utama PT Kolaka Mining Internasional, ASS yang didakwa terlibat korupsi penjualan nikel kadar rendah milik Kabupaten Kolaka dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kendari yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Effendi Pasaribu, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ruslan menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto 3, junto pasal 4 junto pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan UU No 31 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain menuntut dengan hukuman delapan tahun penjra, JPU juga mewajibakn terdakwa mengembalikan uang negara sebesar Rp24 miliar lebih.
Jika terdakwa tidak dapat mengembalikan uang yang dianggap sebagai kerugian negara tersebut, hukuman terdakwa ditambah empat tahun penjara dan langsung ditahan.
Pada sidang tersebut, JPU juga mewajibkan terdakwa membayar biaya administrasi pengadilan sebesar Rp50 ribu.
Usai pembacaan tuntutan terseut, Ketua Majelis hakim, Effendi Pasaribu menunda sidang hingga Jum'at, 26 Juli 2013 dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Bachtiar Sitanggang menilai tuntutan JPU tersebut terlalu berat dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Beberapa saksi, baik saksi biasa maupun saksi agli yang dihadirkan di persidangan, tidak melihat ada perbuatan tindak pidana dalam penjualan ore kadar rendah milik Pemkab Kolaka," katanya.
Bahkan kata dia, sejumlah saksi ahli berpendapat bahwa nikel kadar rendah yang dijual Direktur PT KMI bersama Bupati Kolaka, Buhari Matta melalui perjanjian jual beli, bukan aset daerah tapi milik PT Inco.
"Kalau ore itu milik PT Inco, maka JPU tidak layak menuntut terdakwa hingga delapan tahun penjara subsider 4 tahun penjara. Tuntutan itu terlalu berat bagi terdakwa," katanya. (Antara)
Dirut Kolaka Mining Dituntut 8 Tahun Penjara
Bisnis.com, KENDARI---Direktur Utama PT Kolaka Mining Internasional, ASS yang didakwa terlibat korupsi penjualan nikel kadar rendah milik Kabupaten Kolaka dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

20 menit yang lalu
Budi Arie Minta KPK Kawal Program KopDes Merah Putih Senilai Rp240 Triliun

32 menit yang lalu
Selain Bos Sritex, Ada Eks Petinggi BJB dan Bank DKI Jadi Tersangka

46 menit yang lalu
Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Tersangka Korupsi!

1 jam yang lalu
Yang Muda, Yang Berhaji
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
