Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI Emir Moeis akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait kasus dugaan skandal proyek PLTU Tarahan, Lampung Selatan.
Emir ditahan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini selama kurang lebih enam jam, sejak pagi tadi.
Ketika keluar dari gedung KPK, Emir terlihat langsung mengenakan pakaian tahanan KPK, dan memasuki mobil tahanan, tanpa memberikan keterangan apapun pada wartawan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan dari pihak kuasa hukum ataupun perwakilan pihak Emir Moeis terkait penahanan itu.
KPK sendiri menetapkan status tersangka pada Emir pada Juli 2012 lalu, atau skeitar setahun lalu. Hampir setahun berlalu, baru sekarang anggota DPR RI komisi XI itu akhirnya dijadwalkan diperika sebagai tersangka.
Dalam kasus proyek pembanguman PLTU Tarahan tersebut, Emir diduga telah menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI), senilai lebih dari US$ 300.000 atau Rp2,8 miliar.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan merupakan pengembangan kasus korupsi, pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).