Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai NasDem Ferry Mursidan Baldan mengatakan meskipun partainya belum teruji sebagai peserta pemilu tapi bersikap optimistis mengusulkan persyaratan presidential threshold pada kisaran 20%-25%.
"Partai NasDem mengusulkan presidential threshold tetap pada angka 20 persen atau malah naik menjadi 25%," kata Ferry Mursidan Baldan pada diskusi "Dialektika Demokrasi: Haruskah RUU Pilpres Direvisi", di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (11/7/2013)
Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah Ketua Badan Legislasi DPR RI Ignatius Mulyono (Fraksi partai Demokrat), Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Suding, dan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani.
Menurut Ferry, partai politik harus dibangun dan dikelola secara sungguh-sungguh dan bersikap optimistis dalam menghadapi dinamika demokrasi.
Partai NasDem, kata dia, meskipun baru berdiri tapi bersikap optimistis dengan mengusulkan persyaratan parliamentary threshold pada besaran 10% serta presidential threshold pada kisaran 20%-25%.
"Dengan membangun dan mengelola partai politik secara sungguh-sungguh maka bisa memiliki potensi besar," katanya.
Kalau ada partai politik yang mengusulkan besaran persyaratan presidential threshold kecil maka tidak akan ada perubahan signifikan pada penegakan demokrasi.
Partai politik tersebut, menurutnya, hanya memiliki harapan kecil dan tidak bersikap optimistis.
"Kalau partai politik potensinya kecil dan harapannya kecil, ya tidak usah memiliki keinginan banyak, tapi sesuaikan dengan potensinya," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Suding mengtatakan, Partai Hanura mengusulkan persyaratan presidensial threshold 3,5%
Pertimbangannya, kata dia, dalam UU Pemilu Legislatif, persyaratan "parliamentery threshold" sebesar 3,5% untuk berada di parlemen.
Dengan besaran tersebut, katanya, maka persyaratan presidential threshold juga hendaknya 3,5% sehingga setiap partai politik yang berada di parlemen bisa mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presidennya sendiri. (Antara)