BISNIS.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi mempersilakan ahli waris tanah sita kasus suap impor daging sapi, di Kementerian Pertanian untuk mengajukan keberatan melalui jalur hukum.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Faisal Rahmat memiliki hak untuk mengajukan keberatan, dan akan dipertimbangkan oleh KPK sebagai bahan penyidikan lanjutan.
Menurutnya, jalur hukum yang bisa ditempuh oleh yang bersangkutan yakni proses praperadilan, yang akan "Silakan saja jika memang ingin mengajukan keberatan, tapi jalurnya melalui hukum, sesuai dengan jalur yang kita lakukan juga," ujar Johan menanggapi pengajuan keberatan tersebut,Kamis (4/7/2013).
Namun, Johan enggan menjelaskan secara rinci proses kepemilikan tanah itu, berdasarkan hasil pemeriksaan KPK. Menurutnya, sampai saat ini KPK masih melakukan pengembangan untuk semua aset milik tersangka yang sudah disita sebelumnya.
Hari ini, Ahli waris tanah di wilayah Cipanas yang disita KPK, yang diduga terkait kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian mengajukan keberatan atas sita aset tanah dan rumah tersebut.
Pengajuan keberatan karena rumah itu merupakan wakaf, yang dilarang dijual dan dilarang fisita, sebagaimana diatur dalam UU RI No.41/2004 tentang wakaf.
Dia menjelaskan rumah yang dibeli Luthfi dari Hilmi Aminuddin Ketua Dewan Syuro PKS itu, merupakan rumah induk wakaf wasiat Majelis Ta'lim Mirqatul Qur'an atas nama Zainal dan Marikah.
"Kami memohon pada KPK untuk memperhatikan, mengkaji, dan mempertimbangkan ulang rumah induk yang telah disita itu," ujar Yusuf Supendi, yang mewakili ahli waris Faisal Rahmat di Jakarta, Kamis (04/7/2013).